Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait 'King Maker' dalam perkara dugaan suap Pinangki Sirna Malasari, Rabu (29/9/2021) hari ini. Adapun agenda sidang kali ini adalah putusan.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman berharap agar hakim bisa mengabulkan gugatan yang dilayangkan. Agar nantinya, sosok King Maker dapat terungkap serta terbongkar perannya.
"Harapan saya dapat dikabulkan sehingga akan terungkap siapa dan apa peran dari King Maker," kata Boyamin dalam pesan singkat.
Gugatan
Baca Juga: Ungkap King Maker Kasus Djoko Tjandra, MAKI: Antara Politikus atau Oknum Penegak Hukum
MAKI menggugat KPK karena menghentikan penyidikan untuk mengungkap sosok 'King Maker' yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
MAKI, dalam gugatannya terhadap KPK, membeberkan bukti percakapan yang diduga antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra saat itu. Bukti percakapan tersebut, termuat dalam dokumen dengan tebal sekitar 70 halaman.
Berdasarkan dokumen itu, antara Pinangki dan Anita dalam percakapan, beberapa kali menyebut seseorang dengan istilahkan King Maker.
Seperti pesan yang dikirimkan PS (Pinangki) tertanggal 2 Desember 2020 ke AD (Anita) yang berbunyi, ‘Krn Kingmaker blm clear jg.’
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2019 PS kembali mengirimkan pesan ke AD berbunyi, ‘Bapak saya panjang tanya saya ttg jadi atau tidaknya, saya sampaikan bahwa kita tidak akan berani action bila Kingmaker ga diopeni.’
Baca Juga: Tiga Orang Ini Dianggap Bisa Bantu KPK Bongkar Sosok King Maker Djoko Tjandra, Siapa Saja?
Lalu pada tanggal 4 Maret 2020 AD mengirimkan pesan kepada PS berisi, ‘Tadi barusan sy bilang begitu dan sy bilang msh tunggu respon dr Kingmaker. In prinsip mba mau bantu tinggal tunggu dr Kingmaker.’
Dalam permohonan yang diajukan, MAKI meminta Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak untuk memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum.
“Memerintahkan TERMOHON (KPK ) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan segera melakukan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh King Maker sebagai aktor utama intelektual dari Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali,” ujar Boyamin.
“Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.