Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, mengamankan N, seorang remaja di bawah umur, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pelaku pembunuhan kekasihnya yang masih di bawah umur.
"Kami berhasil mengamankan pelaku 'N'. Pelaku pembunuhan berencana ini dapat terlacak dari percakapan ponsel antara tersangka dengan korban Q. Sebab, dari chatting terakhir, memang korban telah melakukan komunikasi dengan si pelaku 'N'," kata Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono di Kediri, Selasa (28/9/2021).
Kapolres mengatakan, bahwa pelaku mengakui dirinya berkomunikasi dengan 'Q', remaja usia 14 tahun, yang merupakan kekasihnya. Yang bersangkutan mengaku bingung setelah Q mengaku hamil.
"'N' pun mengakui bahwa perbuatannya tersebut karena perasaan kalut, karena ia masih anak-anak tapi kekasihnya justru mengaku dalam kondisi hamil," kata dia.
Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Penembakan Ustaz Alex di Pinang Tangerang Ternyata Pembunuh Bayaran
Kepada polisi, pelaku mengakui berhubungan suami istri dengan korban. Saat komunikasi terakhir, korban mengaku hamil. Keduanya lalu bertemu di lapangan bola voli, di Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Jumat (24/9).
Pelaku kemudian memberikan minuman yang diklaim sebagai jamu untuk diberikan kepada korban. Namun, ternyata minuman itu berisi racun ikan. Korban meminumnya hingga ia meninggal dunia.
"Untuk menentukan penyebab kematian, kami menunggu hasil autopsi korban. Termasuk apakah benar kematian korban karena diracun oleh pelaku," katanya.
Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya telepon seluler korban dan pelaku, baju korban, serta sepeda yang digunakan pelaku untuk bertemu korban.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas kepolisian menemukan bukti berupa sisa racun ikan yang diduga digunakan sebagai bahan tambahan dalam racikan jamu.
Baca Juga: 4 Fakta Kasus Bocah SMP Racun Pacarnya Pakai Potasium di Kediri
Yang bersangkutan akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider 338 untuk pembunuhan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Taufiq Dwi Kusuma mengatakan pelaku sebetulnya bukan kategori anak nakal. Ia justru anak biasa dan rajin mengaji.
"Kemarin saya sempat ketemu pelaku, kondisi psikisnya baik dan sempat menangis karena ia sangat menyesali perbuatannya. Bahkan ia sudah bertemu dengan kedua orang tua dan meminta maaf. Ia sama sekali tidak ada niat membunuh, tapi karena kondisinya bingung, sebab kekasihnya mengaku hamil," katanya.
Taufik mengatakan awalnya niat pelaku membawa racun ikan untuk menangkap ikan sungai di desanya. Namun karena adanya pengakuan hamil dari kekasihnya, pelaku mengalihkan dan meminumkan kepada korban.
Ia mengatakan pelaku masih di bawah umur. Untuk itu, ia dengan rekan akan berupaya agar yang bersangkutan bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak.
"Nanti kami uji di pengadilan, sebab pelaku di bawah umur. Apalagi idealnya, pelaku bisa ditempatkan di lembaga penitipan anak. Di sisi lain, di Polres Kediri belum mempunyai (lokasi untuk menahan pelaku di bawah umur). Kami harapkan ke depan ada pendampingan dari Bapas dan psikolog," kata dia. (Sumber: Antara)