Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Sarjono Turin dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Kejaksaan Agung RI. Sarjono dituding telah melakukan tindak pidana kriminalisasi terhadap Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda.
Kuasa hukum Laode, Zakir Rasyidin, mengungkapkan tindak pidana kriminalisasi itu berkaitan dengan penetapan status tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan korupsi pertambangan PT Toshida Indonesia.
Padahal, Zakir mengklaim kliennya itu sudah diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Kendari Sulawesi Tenggara sesuai dengan Putusan Praperadilan Nomor: 6/Pid.Pra/ 2021/PN.Kdi ter tanggal 27 Juli 2021. Namun, kata dia, tim penyidik Kejati Sultra kembali menetapkan Laode sebagai tersangka pada 13 September 2021.
"Anehnya klien kami kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan sprindik yang sama dengan sebelumnya," kata Zakir kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Denda Jual dan Konsumsi Ikan Belida, Akademisi: Picu Kriminalisasi Nelayan
Atas hal itu, Zakir menduga Kajati Sultra telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Sekaligus, kata dia, penetapan tersangka terhadap kliennya itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
"Penetapan klien kami sebagai tersangka ini jelas bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP yang menjelaskan hanya sanksi administratif ke klien kami, apabila belum melunasi tunggakan PNBP-nya, bukan pidana apalagi korupsi, tentu ini menabrak undang-undang," katanya.
Adapun, Zakir menjelaskan belum dibayarkannya PNBP itu bukan karena kesengajaan. Dia berdalih lantaran adanya perbedaan perhitungan, sehingga kliennya langsung mengajukan keberatan ke Kementrian terkait.
"Jadi jelas bahwa soal PNBP bukan materi pidana melainkan administrasi negara dan hukum perdata ya," ungkapnya.
Berkenaan dengan itu, Kajati Sultra Sarjono Turin membantah telah menggunakan sprindik yang sama untuk menetapkan Laode sebagai tersangka. Dia menegaskan bahwasannya penyidik Kejati Sultra bekerja berdasar fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Baca Juga: Desak Munarman Dibebaskan, Sahabat Munarman: Hapus Kriminalisasi dan Terorisasi
Selain itu juga merujuk pada laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP dalam perkara tersebut yang mencapai angka Rp495.216.631.168,83.
"Memang ada satu tersangka yang praperadilannya diterima, tetapi kita evaluasi lagi dan tim penyidik menerbitkan sprindik yang baru untuk tersangka itu," tutur Sarjono.
Turin lantas menyebut dalam perkara dugaan korupsi pertambangan PP Toshida Indonesia ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka.
Dua di antaranya berinisial LSO dan UMR dari PT Toshida Indonesia. Kemudian BHR dan Yzszm yang merupakan pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra tahun 2020.
"Ada tiga tersangka yang mengajukan praperadilan, tetapi dua tersangka ditolak dan satu tersangka telah diterima praperadilannya," pungkasnya.