Tujuh Pelaku Pembunuhan di Teluknaga Tertangkap, Empat Masih Anak di Bawah Umur

Selasa, 28 September 2021 | 19:38 WIB
Tujuh Pelaku Pembunuhan di Teluknaga Tertangkap, Empat Masih Anak di Bawah Umur
Polisi menangkap tujuh dari delapan pelaku pembunuh MAI alias Mochamad Al Idrus (19) yang jenazahnya ditemukan tewas dengan luka bacok dan jari putus di Teluknaga, Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang, Banten. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menangkap tujuh dari delapan pelaku pembunuh MAI alias Mochamad Al Idrus (19) yang jenazahnya ditemukan dengan luka bacok dan jari putus di Teluknaga, Desa Tanjung Burung, Kabupaten Tangerang, Banten. Empat di antara pelaku merupakan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pelaku utama pembunuhan ini ialah anak di bawah umur berinisial AK. Motif dia membunuh korban, yakni dendam karena pernah dilukai.

"Empat pelaku utama ini sebagai inisiator. Mereka anak di bawah umur, sementara tiga orang lainnya sudah dewasa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Dalam kasus ini, AK bersama teman-teman lainnya menggunakan modus open booking (BO) fiktif. Mereka menghubungi korban dengan mengaku sebagai wanita bernama Nda untuk memancing bertemu.

"Pelaku utama buat akun yang menyamar wanita, ajak korban untuk BO di satu tempat untuk memancing korban keluar," beber Yusri.

Baca Juga: Dibayar Rp60 Juta Usai Bunuh Dukun Alex, Kusnadi dan Saripudin Coba Kabur ke Sumatera

Selanjutnya, korban yang terpancing bujuk rayu pelaku datang ke sebuah tempat di Teluknaga yang telah disepakati. Setibanya di sana korban dihabisi oleh AK dan tujuh rekannya hingga tewas.

"Jadi pelaku ini lakukan penganiayaan ke korban yang akibatkan korban meninggal dunia," jelas Yusri.

Kekinian, penyidik masih memburu satu pelaku lainnya. Dia merupakan teman AK yang turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban.

Sementara ketujuh tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Gara-gara Pindah Agama, Pria di Israel Ini Tega Bunuh Ibu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI