Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai usulan terkait perwira tinggi TNI dan Polri untuk menjadi penjabat sementara (Pjs) kepala daerah. Dia menyatakan, hal tersebut tidak dimungkinkan jika mengacu terhadap Undang-Undang.
Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Zulhas melalui akun Twitter-nya seperti dilihat Suara.com pada Selasa (28/9/2021).
Zulhas menyadari dengan diundurnya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ke 2024 akan banyak kursi kepala daerah yang kosong lantaran masa jabatannya habis sebelum tahun politik tersebut.
Nantinya kekosongan kursi kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat sementara atau Pjs. Zulhas kemudian turut menyoroti soal wacana penunjukkan perwira polisi & TNI untuk mengisi kekosongan tersebut.
Baca Juga: DPR Khawatir Sumber Daya Berkurang jika Perwira TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah
Menurutnya wacana tersebut tidak akan memungkinkan untuk dilakukan lantaran terbentur dengan Undang-Undang.
"Mengacu kepada undang-undang, penunjukkan perwira TNI dan Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena Gubernur harus PNS atau pejabat di level madya. Sesuai Undang-undang yang berlaku," kata Zul dalam cuitannya.
Zulhas pun memberikan rujukan Undang-Undang yang membuat usulan pengisian TNI-Polri tidak memungkinkan dilakukan.
"Rujukannya adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat (1): “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
Selain itu pula ada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3): “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Baca Juga: Eko Patrio Sepakat Usul Zulhas soal Sodorkan Sutrisno Bachir jadi Menteri: Sudah Pas Tuh
Dengan adanya dua aturan tersebut, kata Zulhas, sudah sangat jelas. Menurutnya, UU tersebut harus diikuti dan dipatuhi.
"Saya kira ini jelas sekali. Sebaiknya kita ikut aturan dan undang-undang yang berlaku. Pengisian Penjabat Gubernur yang ditunjuk Mendagri harus mengikuti aturan perundangan yang berlaku tersebut," katanya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khawatir sumber daya di TNI dan Polri berkurang, seiring kemungkinan perwira tinggi dua instansi itu menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
Khawatir Sumber Daya Berkurang
Untuk diketahui, kehadiran plt kepala di daerah dibutuhkan. Mengingat bakal adanya kekosongan kepala daerah seiring pilkada yang dibuat serentak pada 2024.
Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatan pada 2022. Sedangkan di tahun 2023, tercatat ada 171 kepala daerah yang habis masa jabatan.
"Karena juga nanti akan mengurangi sumber daya di TNI-Polri kalau seluruhnya kemudian plt sebanyak itu diberikan kepada TNI-Polri," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Lantaran itu, Dasco meminta pemerintah mengkaji lebih dalam ihwal peluang perwira tinggi di TNI-Polri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
"Saya pikir, boleh ada, tapi dikomunikasikanlah. Dan saya pikir kajian yang mendalam itu penting untuk sebelum diambil keputusan seperti ini," ujar Dasco.