Sebut Usulan TNI-Polri Tidak Bisa Jadi PJ Kepala Daerah, Zulhas: Sebaiknya Ikuti Aturan

Selasa, 28 September 2021 | 18:35 WIB
Sebut Usulan TNI-Polri Tidak Bisa Jadi PJ Kepala Daerah, Zulhas: Sebaiknya Ikuti Aturan
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. [ANTARA FOTO/Jojon]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan angkat bicara mengenai usulan terkait perwira tinggi TNI dan Polri untuk menjadi penjabat sementara (Pjs) kepala daerah. Dia menyatakan, hal tersebut tidak dimungkinkan jika mengacu terhadap Undang-Undang.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Zulhas melalui akun Twitter-nya seperti dilihat Suara.com pada Selasa (28/9/2021).

Zulhas menyadari dengan diundurnya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ke 2024 akan banyak kursi kepala daerah yang kosong lantaran masa jabatannya habis sebelum tahun politik tersebut.

Nantinya kekosongan kursi kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat sementara atau Pjs. Zulhas kemudian turut menyoroti soal wacana penunjukkan perwira polisi & TNI untuk mengisi kekosongan tersebut.

Menurutnya wacana tersebut tidak akan memungkinkan untuk dilakukan lantaran terbentur dengan Undang-Undang.

"Mengacu kepada undang-undang, penunjukkan perwira TNI dan Polri aktif ini tidak dimungkinkan. Jika ada perwira TNI/Polri aktif yang ditunjuk, syaratnya harus sudah pensiun atau mengundurkan diri, karena Gubernur harus PNS atau pejabat di level madya. Sesuai Undang-undang yang berlaku," kata Zul dalam cuitannya.

Zulhas pun memberikan rujukan Undang-Undang yang membuat usulan pengisian TNI-Polri tidak memungkinkan dilakukan.

"Rujukannya adalah UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 ayat (1): “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”

Selain itu pula ada  UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (3): “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Baca Juga: DPR Khawatir Sumber Daya Berkurang jika Perwira TNI-Polri jadi Pj Kepala Daerah

Dengan adanya dua aturan tersebut, kata Zulhas, sudah sangat jelas. Menurutnya, UU tersebut harus diikuti dan dipatuhi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI