Polri Klaim Upaya Pencarian Eks Politikus PDIP Harun Masiku Belum Menemui Titik Terang

Selasa, 28 September 2021 | 17:55 WIB
Polri Klaim Upaya Pencarian Eks Politikus PDIP Harun Masiku Belum Menemui Titik Terang
Harun Masiku. [dokumentasi demokrasi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim upaya pencarian terhadap buronan kasus korupsi Harun Masiku belum menemui titik terang. Meski pihaknya telah menerbitkan red notice ke 194 negara anggota NCB Interpol.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Johni Asadoma mengemukakan bahwa proses pencarian terhadap buronan memang memerlukan proses yang panjang.

"Belum ada tanda-tanda lah, masih berjalan, masih berjalan. Biasa proses itu memang tidak cepat, butuh waktu yang lama," kata Johni di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).

Johni menjelaskan bahwa Harun Masiku bukanlah satu-satunya buronan internasional. Menurutnya, hampir seluruh negara anggota NCB Interpol menerbitkan red notice terhadap buronan negaranya.

Baca Juga: Klaim Banyak Anggota DPRD DKI Setuju Ajukan Interpelasi ke Anies, PDIP: Mereka Oke Kok

Hal ini lah, kata dia, yang menjadi salah satu yang menyebabkan proses pencarian terhadap buronan memerlukan proses panjang.

"Bukan cuma kita yang mengeluarkan red notice, hampir seluruh negara anggota, 194 negara itu mungkin hampir semuanya punya red notice," katanya.

Kendati begitu, Johni memastikan bahwa red notice Harun Masiku hingga kekinian masih aktif. Sehingga apabila Harun Masiku terdeteksi berada di salah satu negara anggota NCB Interpol maka akan dilemparkan.

"Setiap negara yang menerima red notice itu, memang dia punya kewajiban untuk mencari dan apabila menemukan itu melakukan koordinasi dengan negara peminta, kemudian akan mengirim kembali kepada negara peminta," jelasnya.

Sebagaimana diketahui Harun Masiku masuk ke dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak 20 Januari 2020 lalu. Eks politisi PDI Perjuangan (PDI-P) ini merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR.

Baca Juga: Satroni Ruangan Ketua DPRD DKI, PDIP Desak Gelar Rapat Bamus soal Interpelasi Anies

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI