Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan bahwa PPP tidak sepenuhnya setuju terkait usulan pemerintah soal Pemilu dilakukan pada 15 Mei 2024.
Kendati begitu, kata Baidowi, PPP menghargai usulan tersebut. Tentunya kata dia, usulan tersebut harus mendapat persetujuan kembali dari DPR serta penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
"Kami tidak sepenuhnya setuju dengan usulan pemerintah bahwa Pemilu digelar 15 Mei 2024," kata Baidowi kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Ketua DPP PPP ini berujar sebagai peserta Pemilu, PPP siap kapanpun jadwalnya. Namun kata dia, tidak elok PPP hanya memikirkan dari sudut pandang peserta Pemilu.
Baca Juga: Golkar Setuju dengan Pemerintah, Penyelenggaraan Pemilu Tanggal 15 Mei 2024
"Yang juga dipikirkn adalah teknis pelaksanaan pemilu mengingat pada 2024 itu ada juga perhelatan pilkada yang digelar bulan November. Artinya jika Pemilu nasional bulan Mei, maka jarak dengan Pilkada hanya 6 bulan sudah pasti berhimpitan dengan pelaksanaan Pilkada," tutur Baidowi.
"Belum lagi kalau Pilpres dua putaran, maka akan menyita waktu. Termasuk jg adanya sengketa di MK," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada disebutkan bahwa syarat mengusung calon kepala daerah mengacu pada hasil Pemilu terakhir, yaitu Pemilu 2024.
"Maka sebenarnya yang lebih rasional itu adalah memajukan jadwal pemilu nasional ke bulan Maret atau setidaknya tetap di bulan April, bukan malah memundurkan ke bulan Mei," ujar Baidowi.
Baca Juga: Bersamaan dengan Ramadan, PDIP Keberatan Usul Pemerintah Gelar Pemilu Mei 2024