Ngaku Dibungkam Hingga Difitnah, Viani Limardi Bakal Tuntut PSI Rp 1 Triliun

Selasa, 28 September 2021 | 17:32 WIB
Ngaku Dibungkam Hingga Difitnah, Viani Limardi Bakal Tuntut PSI Rp 1 Triliun
Viani Limardi, eks Anggota F-PSI DPRD DKI Jakarta. (Instagram/ms.tionghoa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan surat tersebut, Viani disebut sudah tiga kali melanggar aturan anggota legislatif PSI. Dia pun juga sudah diberikan hukuman peringatan sebanyak tiga kali.

Kesalahan pertama adalah Viani dianggap rutin menggelembungkan laporan dana reses DPRD DKI. Kasus yang dicontohkan pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Senin (27/9/2021).

Kesalahan selanjutnya adalah Viani pernah melanggar aturan ganjil-genap yang sempat viral di media sosial karena melawan petugas. Lalu yang terakhir Viani tidak mematuhi instruksi untuk memotong gaji demi membantu penanganan Covid-19.

Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo membenarkan kabar pemecatan Viani tersebut. Namun ia tak mau memberikan penjelasan rinci soal alasan dipecatnya Viani.

"Iya betul (Viani dipecat)," ujar Ariyo saat dikonfirmasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI