Ngaku Dibungkam Hingga Difitnah, Viani Limardi Bakal Tuntut PSI Rp 1 Triliun

Selasa, 28 September 2021 | 17:32 WIB
Ngaku Dibungkam Hingga Difitnah, Viani Limardi Bakal Tuntut PSI Rp 1 Triliun
Viani Limardi, eks Anggota F-PSI DPRD DKI Jakarta. (Instagram/ms.tionghoa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Viani Limardi mengaku tidak akan tinggal diam setelah disebut menggelembungkan laporan reses oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia bahkan akan menggugat partai yang membuatnya melenggang ke kursi Legislator Kebon Sirih itu.

Viani mengklaim dirinya pada bulan Maret 2021 telah memastikan melakukan reses di 16 titik. Bahkan, anggaran Rp 302 juta yang disediakan itu masih sisa Rp 70 juta dan sudah dikembalikan ke DPRD DKI.

"Tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai," ujar Viani kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Viani pun mengaku tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Ia menyatakan akan mengambil tindakan untuk memperbaiki nama baiknya.

Baca Juga: Disebut Gelembungkan Dana Reses, Viani Anggap PSI Lakukan Fitnah Busuk

"Kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," katanya.

Bukan hanya soal penggelembungan laporan dana reses, Viani mengaku selama ini kerap dibungkam oleh partainya itu.

Dia mencontohkan kejadian ketika dirinya melawan petugas saat melanggar aturan ganjil-genap.

"Selama ini, saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI memecat anggotanya bernama Viani Limardi. Viani saat ini menjabat sebagai anggota fraksi PSI DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.

Baca Juga: Dikabarkan Dipecat PSI, Begini Pengakuan Anggota DPRD DKI Viani Limardi

Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi yang diteken oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie.

Berdasarkan surat tersebut, Viani disebut sudah tiga kali melanggar aturan anggota legislatif PSI. Dia pun juga sudah diberikan hukuman peringatan sebanyak tiga kali.

Kesalahan pertama adalah Viani dianggap rutin menggelembungkan laporan dana reses DPRD DKI. Kasus yang dicontohkan pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Senin (27/9/2021).

Kesalahan selanjutnya adalah Viani pernah melanggar aturan ganjil-genap yang sempat viral di media sosial karena melawan petugas. Lalu yang terakhir Viani tidak mematuhi instruksi untuk memotong gaji demi membantu penanganan Covid-19.

Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo membenarkan kabar pemecatan Viani tersebut. Namun ia tak mau memberikan penjelasan rinci soal alasan dipecatnya Viani.

"Iya betul (Viani dipecat)," ujar Ariyo saat dikonfirmasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI