Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, Selasa (28/9/2021). Alasannya, Prasetio dianggap melanggar tata tertib saat menjadwalkan rapat paripurna soal interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan.
Prasetio dilaporkan oleh tujuh fraksi dan empat pimpinan DPRD DKI. Ketujuh fraksi tersebut di antaranya adalah partai Gerindra, PKS, Demokrat, Nasdem, Golkar, PAN, dan PPP-PKB.
Perwakilan salah tujuh fraksi, Ketua fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan pelaporan ini sebagai bentuk tanggungjawab terhadap instansi DPRD.
"Agar lembaga terhormat ini tetap berjalan dengan baik, maka kami punya kewajiban untuk mengingatkan siapapun yang melanggar ketentuan dan aturan main yang ada di DPR," ujar Baco di lokasi, Selasa (28/9/2021).
Baco menyebut tindakan Prasetio mendadak menyelipkan agenda penjadwalan rapat paripurna soal interpelasi di tengah rapat Badan Musyawarah (Bamus) adalah sebuah pelanggaran. Bahkan rapat itu masih dilaksanakan meski tak ada persetujuan dari Wakil Ketua DPRD.
"Kami menduga ada pelanggaran adminstrasi terhadap surat menyurat terkait dengan undangan Badan Musyawarah dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar," katanya.
Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi mengaku akan mempelajari laporan yang disampaikan tujuh fraksi itu. Pihaknya tidak mau langsung begitu saja memanggil Ketua DPRD.
"Kami insyaallah akan melakukan tindak lanjut laporan kawan-kawan itu. Tapi kita tunggu saja, karena kami BK itu anggotanya merupakan seluruh anggota fraksi, utusan fraksi itu ada semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi bakal dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI. Pasalnya, Prasetio dinilai sudah menyalahi aturan Peraturan tata tertib (tatib) DPRD.
Baca Juga: Dikabarkan Dipecat PSI, Viani Limardi Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
Hal ini dikatakan oleh Ketua fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani. Ia mengatakan pelanggaran tatib yang dilakukan Prasetio adalah menetapkan agenda rapat paripurna interpelasi terhadap Gubernur Anies Baswedan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).