Suara.com - Viani Limardi angkat bicara mengenai tudingan PSI yang menyebut dirinya melakukan penggelembungan dana reses. Ia menganggap PSI sudah melakukan tindakan fitnah busuk terhadap dirinya.
Viani membantah dirinya telah melakukan penggelembungan laporan dana reses. Bahkan PSI dianggapnya berniat membunuh karakternya di depan publik.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," ujar Viani dalam keterangan tertulis, Selasa (28/9/2021).
Viani mengklaim dirinya pada bulan Maret 2021 telah memastikan melakukan reses di 16 titik. Bahkan, anggaran Rp302 juta yang disediakan itu masih sisa Rp70 juta dan sudah dikembalikan ke DPRD DKI.
Baca Juga: Dikabarkan Dipecat PSI, Viani Limardi Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
"Tidak hanya pada Maret 2021 saja, hampir di setiap kali masa reses saya mengembalikan sisa anggaran reses yang tidak terpakai," katanya.
Viani pun mengaku tidak akan tinggal diam menghadapi situasi ini. Ia menyatakan akan mengambil tindakan untuk memperbaiki nama baiknya.
"Selama ini saya dilarang bicara bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu," pungkasnya.
Dipecat
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI memecat anggotanya bernama Viani Limardi. Viani saat ini menjabat sebagai anggota fraksi PSI DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Baca Juga: Tips Melewati Jalan Berbelok Saat Touring Motor, Nomor 9 Antisipasi Kendaraan Berlawanan
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi yang diteken oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie.
Berdasarkan surat tersebut, Viani disebut sudah tiga kali melanggar aturan anggota legislatif PSI. Dia pun juga sudah diberikan hukuman peringatan sebanyak tiga kali.
Kesalahan pertama adalah Viani dianggap rutin menggelembungkan laporan dana reses DPRD DKI. Kasus yang dicontohkan pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jl. Papanggo 1 RT01/RW02, tanggal 2 Maret 2021, Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.
"Karena adanya penggelembungan laporan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses dan/atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya, yang telah dilakukan secara rutin," demikian bunyi surat tersebut, dikutip Senin (27/9/2021).
Kesalahan selanjutnya adalah Viani pernah melanggar aturan ganjil-genap yang sempat viral di media sosial karena melawan petugas. Lalu yang terakhir Viani tidak mematuhi instruksi untuk memotong gaji demi membantu penanganan Covid-19.
Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo membenarkan kabar pemecatan Viani tersebut. Namun ia tak mau memberikan penjelasan rinci soal alasan dipecatnya Viani.
"Iya betul (Viani dipecat)," ujar Ariyo.