Suara.com - Kabar terbaru, DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah memecat anggota DPRD DKI Jakarta sekaligus kadernya yang bernama Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran. Siapa Viani Limardi sebenarnya?
Profil Viani Limardi mendadak menjadi perbincangan publik setelah, PSI memecat wanita tersebut karena diduga menggelembungkan anggaran. Agar anda tidak penasaran siapa Viani Limardi, simak penjelasan berikut ini.
Siapa Viani Limardi?
Viani Limardi adalah keturunan Makassar-Tionghoa, lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 25 November 1985. Laman DPRD Provinsi DKI Jakarta mencatat, bahwa Viani memiliki kediaman di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dikabarkan Dipecat PSI, Viani Limardi Tak Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Anies
Viani Limardi yang sempat mengenyam pendidikan di Coloumbia University dan perguruan tinggi internasional lainnya. Berikut ini riwayat pendidikannya.
- Columbia University (2002-2004)
- Xiamen University (2004-2006)
- Universitas Pelita Harapan, sarjana hukum (2006-2011)
Sementara itu, situs PSI menyebut Viani memiliki gelar sarjana hukum dari Universitas Pelita Harapan. Viani Limardi disebut memiliki ketertarikan di politik dan hukum.
Karier Viani Limardi di Bidang Hukum
Berikut ini perjalanan karier Viani Limardi:
Baca Juga: Dikabarkan Dipecat PSI, Begini Pengakuan Anggota DPRD DKI Viani Limardi
- Legal Assistant PT MARSH Indonesia (2011-2012)
- Legal Staff PT Jaya Proteksindo Sakti (2012-2013)
- Associate Supramono Vyori Santoso Law Office (2013-2014)
- Lawyer Jangkar Solidaritas (2017-)
- Partner Setiarto and Partners Law Firm (2014-)
Karier Viani Limardi di Politik
Sebelum menjadi anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, dirinya sempat berkegiatan di Jangkar Solidaritas PSI sejak 2017. Di sana, ia cukup aktif membantu melakukan advokasi hukum untuk membela hak-hak masyarakat Indonesia.
Lalu, Viani juga disebut getol menyuarakan permasalahan HAM, perempuan, minoritas, lingkungan, maupun ketidakadilan masyarakat. Viani juga memiliki pengalaman yang mumpuni dalam mengajukan uji materi (Judicial Review) terhadap peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi.
Selain menjadi kader PSI, dirinya juga pernah menjabat Wakil Ketua DPD Jabodetabek untuk Teman Jokowi. Bahkan, Viani juga pernah menjadi Ketua Bidang Hukum Federasi Olahraga Barongsai Indonesia (FOBI). Perempuan itu lolos menjadi anggota DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2019 dengan meraih 8.700 suara.
Kontroversi Viani Limardi
Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni menandatangani langsung surat pemecatan Viani Limardi pada 25 September 2021 lalu. Dalam surat tersebut, Viani Limardi dipecat dengan alasan telah melakukan pelanggaran pada tiga pasal Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
1. Melanggar ganjil genap
PSI menilai bahwa Viani Limardi melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021 lalu.
Viani sempat membuat heboh saat melanggar aturan ganjil genap tersebut. Sebuah video yang viral menunjukkan Viani marah-marah tidak terima saat polisi menilangnya.
2. Tidak patuh instruksi pemotongan gaji
Lalu, DPP PSI juga menyebutkan bahwa Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19. PSI juga menilai Viani melanggar Pasal 11 angka 7 Aturan Legislatif Legislatif PSI 2020.
3. Penggelembungan anggaran
Terakhir, PSI menyatakan Viani menggelembungkan pelaporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021 lalu. Hal ini melanggar Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.
Selain itu, Viani juga melanggar instruksi DPP PSI terkait keikutsertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.
Kini, Viani Limardi telah dipecat dari jabatan anggota DPRD DKI Jakarta dan dari PSI. Meski begitu, dirinya mengaku tetap akan datang dalam Rapat Paripurna Interpelasi Formula E pada Selasa (28/9/2021).
Viani Limardi juga sempat membantah melakukan penggelembungan APBD dan mengaku belum menerima surat pemecatan dari PSI dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama