Bersamaan dengan Ramadan, PDIP Keberatan Usul Pemerintah Gelar Pemilu Mei 2024

Selasa, 28 September 2021 | 14:24 WIB
Bersamaan dengan Ramadan, PDIP Keberatan Usul Pemerintah Gelar Pemilu Mei 2024
Bersamaan dengan Ramadan, PDIP Keberatan Usul Pemerintah Gelar Pemilu Mei 2024. Ilustrasi TPS. [siara.com/ Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi II DPR Arif Wibowo meminta pemerintah mempertimbangkan matang terkait usulan pelaksanaan Pemilu pada 15 Mei 2024. PDI Perjuangan sendiri mengaku keberatan dengan usulan tersebut.

Kajian perlu dilakukan, sebab kata Arif pelaksanana Pemilu pada Mei bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan.

"Ada satu soal di mana kalau dilakukan pada 15 Mei kita melewati bulan Ramadan dan Lebaran, terutama bulan Ramadan itu bulan yang kita hormati," kata Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Ia menilai memasuki bulan Ramadan seharusnya tidak ada kegiatan politik apapun.

Baca Juga: Patok Pelaksanaan Pemilu 15 Mei 2024, Pemerintah Dinilai Punya Kepentingan Ini

"Karena kalau hitungannya 15 Mei masih masuk kampanye. Dan saya kira sangat tidak elok dan tidak etis dan bisa menimbulkan masalah tidak perlu terkait kebangsaan kita, apabila Ramadan sebagai bulan yang kita hormati menjadi bagian dari proses politik menuju pencoblosan," kata Arif.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi II DPR Arif Wibowo. (Suara.com/Novian)
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi II DPR Arif Wibowo. (Suara.com/Novian)

Tentunya dengan mempertimbangkan Ramadan, dikatakan Arif bahwa PDI Perjuangan keberatan dengan usulan pemerintah yang memilih tanggal 15 Mei 2024 sebagai hari pemungutan suara.

"Jadi apakah PDIP keberatan pemungutan suara pada 15 Mei karena meminta menimbang ulang, tentu keberatan," kata Arif.

Usulan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.

Baca Juga: Usulan 15 Mei Dinilai Subjektif, Luqman PKB: Pemilu Bukan Hajat Pemerintah

Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin beserta sejumlah anggota kabinet di Istana, Jakarta, Senin (27/9/2021). Diantaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan, 

Mahfud dalam pernyataan resminya melalui akun YouTube Kemenko Polhukam, menjelaskan pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.

"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," kata Mahfud.

Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang, maka masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.

"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR RI sebelum tanggal 7 Oktober 2021," ujarnya.

Pemerintah mengantisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua.

"Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah," tuturnya.

Mahfud menilai, usulan KPU mengenai Pemilu 2024 pada 21 Februari dinilai kurang efektif karena terlalu panjang waktunya.

"Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Ke depannya menjadi panjang kalau dari Februari hingga Oktober lama sekali pelantikan presiden," ujarnya.

Mahfud menjelaskan bila pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.

"Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru, misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," kata Mahfud.

Kendati demikian, tambah dia, pemerintah nantinya akan mendengarkan keputusan KPU dan DPR RI terkait usulan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI