Setelah 150 Tahun, Negara Terkecil di Eropa Ini Akhirnya Legalkan Aborsi

Selasa, 28 September 2021 | 14:13 WIB
Setelah 150 Tahun, Negara Terkecil di Eropa Ini Akhirnya Legalkan Aborsi
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - San Marino, salah satu negara terkecil di dunia akhirnya melegalkan aborsi, sekaligus membatalkan undang-undang yang sudah berusia 150 tahun.

Menyadur Sky News Selasa (28/9/2021), San Marino akhirnya melegalkan tindakan aborsi melalui referendum pada Minggu (26/9/2021).

Negara Katolik kecil yang dikelilingi oleh Italia itu merupakan negara terakhir di Eropa yang akhirnya melegalkan aborsi.

Menurut laporan San Marino RTV, sekitar 77% pemilih menyetujui proposal referendum yang menyerukan agar aborsi dilegalkan dalam 12 minggu pertama kehamilan.

Baca Juga: Oknum Mahasiswi Pelaku Aborsi di Samarinda Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka

Aborsi juga akan dilegalkan jika nyawa wanita itu dalam bahaya atau jika kesehatan fisik atau mentalnya terancam karena kelainan atau cacat janin.

Valentina Rossi, anggota Union of Sammarinese Women, yang merupakan pendukung untuk melegalkan aborsi, senang melihat hasilnya. "Ini menunjukkan bahwa warga jauh melampaui politik," katanya.

Parlemen San Marino saat ini harus membuat rancangan undang-undang untuk mengatur prosedur pelaksanaan aborsi.

San Marino adalah salah satu republik tertua di dunia dan salah satu negara terkecil, dengan populasi sekitar 33.000 orang.

Sebelum referendum, wanita di San Marino yang hendak aborsi biasanya pergi ke Italia, yang menyatakan aborsi legal pada tahun 1978.

Baca Juga: Tega! Janin Tak Bernyawa Ditemukan di Dalam Ember di Salah Satu Indekos Samarinda

Di Italia, perempuan San Marino yang ingin mengakhiri kehamilannya harus membayar biaya sekitar 1.500 euro atau sekitar Rp 25 juta.

Para pendukung referendum berpendapat bahwa hal ini memberikan beban keuangan yang tidak semestinya pada mereka.

Undang-undang sebelumnya yang sudah berusia 150 tahun tersebut juga dianggap menghukum perempuan yang hamil akibat pemerkosaan.

Sekitar 65 persen yang mendukung aborsi adalah perempuan, kata Karen Pruccoli, seorang pengusaha San Marino yang memelopori gerakan The Yes.

"Kami telah meminta bidang politik untuk membuat undang-undang yang melegalkan aborsi," kata Pruccoli kepada The Independent.

"Ketika kami menyadari bahwa ranah politik tidak ingin memberlakukan undang-undang, kami memutuskan untuk mengadakan referendum," sambungnya.

Kampanye tersebut dibangun di atas momentum ketika banyak negara di Eropa yang melegalkan aborsi dalam beberapa tahun terakhir.

Pada bulan Juni, Gibraltar, Wilayah Luar Negeri Inggris di lepas pantai Spanyol, memilih untuk melonggarkan pembatasan aborsi. Irlandia juga melegalkan aborsi dalam referendum 2018.

Negara di Eropa yang masih mengharamkan aborsi adalah Malta dan Andorra. Polandia juga masih memberlakukan larangan total atas aborsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI