Suara.com - Polisi menangkap tiga dari empat pelaku penembakan paranomal Armand alias Alex (43) yang biasa disebut sebagai ustaz di Pinang, Kota Tangerang, Banten. Salah satu pelaku yang berhasil ditangkap ialah M yang merupakan otak daripada pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku lainnya yang berhasil ditangkap yakni berinisial K dan S. Keduanya ditangkap di wilayah Serang, Banten, Senin (27/9/2021) kemarin.
Yusri menyebut K merupakan eksekutor penembakan. Sedangkan S berperan sebagai joki. Mereka diperintahkan oleh pelaku berinisial Y untuk membunuh Alex atas permintaan M.
"DPO inisial Y dia penghubung untuk mencari eksekutor," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Polisi Diduga Bekuk Pelaku Pembunuhan Ustaz Alex di Jasinga Bogor
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa M meminta Y mencari pembunuh bayaran untuk mengeksekusi Alex. Motifnya ialah balas dendam.
"Istri tersangka M berobat kepada korban pasang susuk saat itu, tapi yang terjadi adalah (istri) korban disetubuhi," beber Yusri.
Atas perbuatannya, kekinian ketiga tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.