Suara.com - Azis Syamsuddin telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebut tak perlu lagi menggelar sidang etik untuk Azis lantaran sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR.
"Enggak perlu, nggak perlu (sidang etik MKD) terkait masalah itu," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Kendati begitu, Habiburokhman mengatakan pihaknya masih akan tetap memantau setiap perkembangan proses hukum terhadap Azis Syamsuddin. Terlebih status keanggotaan DPR Azis masih berlaku selama belum ada putusan hukum inkrah terkait kasus yang membelitnya.
"Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," tuturnya.
Habiburokhman mengatakan, MKD bisa saja menggelar sidang etik kepada Azis meski pun belum ada putusan hukum inkrah. Dengan catatan misalnya Azis menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.
"Misalnya beliau nggak hadir sekian bulan, ya kan nggak ini sekian bulan. Walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," tuturnya.
"Nanti ada sidangnya, jadi kalau sudah terjadi, kalau belum terjadi kan kita tidak mau, misal kalau nggak salah tiga bulan berturut-turut tidak aktif ya baru ada," sambungnya.
Lebih lanjut, ketika disinggung soal laporan yang masuk ke MKD terkait nama Azis, Habiburokhman menjelaskan walaupun laporan menumpuk yang akan dilihat fakta hukumnya.
Baca Juga: Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
"Bukan persoalan berapa jumlah laporan tapi fakta hukumnya adalah terkait pak Azis. Kebetulan laporannya banyak, berarti fakta hukum ya satu," tandasnya.