Azis Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua DPR, MKD Sebut Tak Perlu Gelar Sidang Etik Lagi

Selasa, 28 September 2021 | 14:04 WIB
Azis Mengundurkan Diri dari Wakil Ketua DPR, MKD Sebut Tak Perlu Gelar Sidang Etik Lagi
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Azis Syamsuddin telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyebut tak perlu lagi menggelar sidang etik untuk Azis lantaran sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR.

"Enggak perlu, nggak perlu (sidang etik MKD) terkait masalah itu," kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2021).

Kendati begitu, Habiburokhman mengatakan pihaknya masih akan tetap memantau setiap perkembangan proses hukum terhadap Azis Syamsuddin. Terlebih status keanggotaan DPR Azis masih berlaku selama belum ada putusan hukum inkrah terkait kasus yang membelitnya.

Baca Juga: Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama

"Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum," tuturnya.

Habiburokhman mengatakan, MKD bisa saja menggelar sidang etik kepada Azis meski pun belum ada putusan hukum inkrah. Dengan catatan misalnya Azis menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.

"Misalnya beliau nggak hadir sekian bulan, ya kan nggak ini sekian bulan. Walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi," tuturnya.

"Nanti ada sidangnya, jadi kalau sudah terjadi, kalau belum terjadi kan kita tidak mau, misal kalau nggak salah tiga bulan berturut-turut tidak aktif ya baru ada," sambungnya.

Lebih lanjut, ketika disinggung soal laporan yang masuk ke MKD terkait nama Azis, Habiburokhman menjelaskan walaupun laporan menumpuk yang akan dilihat fakta hukumnya.

Baca Juga: BKSAP DPR: Pembangunan Daerah Harus Linear dengan SGDs

"Bukan persoalan berapa jumlah laporan tapi fakta hukumnya adalah terkait pak Azis. Kebetulan laporannya banyak, berarti fakta hukum ya satu," tandasnya.

Surat Belum Masuk

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat mengkonfirmasi bahwa hingga Senin (27/9) belum ada surat masuk dari Fraksi Partai Golkar terkait nama pengganti Azis Syamsuddin.

KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka. (Suara.com/Yaumal)
KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tersangka. (Suara.com/Yaumal)

Azis sebelumnya mundur sebagai Wakil Ketua DPR usai ditahan dan ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Sampai dengan hari ini kita belum ada surat masuk," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/8/2021).

Dasco melanjutkan, DPR menyerahkan sepenuhnya proses pengajuan nama pengganti Azis kepada Fraksi Golkar. Ia berujar DPR hanga tinggal menunggu keputusan internal partai terkait nama pengganti Azis.

"Dan biarkanlah itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar kita yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme internal Partai Golkar," ujar Dasco.

Sementara itu, terkait kosongnya kursi wakil ketua DPR sepeninggal Azis, Dasco mengatakan bahwa hal itu tidak mengganggu kinerja dan pengambilan keputusan empat pimpinan lainnya.

"Sesuai dengan mekanisme yang biasanya kita ambil tidak akan menggangu pengambilan keputusan yang harus dilakukan oleh forum rapim di DPR," kata Dasco.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI