Namun upaya peretasan itu, hanya berlangsung sekitar satu jam, karena Christie berhasil memulihkan kedua aplikasi pesannya itu.
Sebelumya Penyidik nonaktif KPK Ronald Paul Sinyal mengungkapkan ada dugaan upaya peretasan yang menimpa rekannya sesama pegawai KPK yang akan dipecat.
"Diambil nomornya sama orang yang enggak dikenal," ujar penyidik , Ronald Paul Sinyal, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Dia mengatakan peretasan menimpa sekitar delapan pegawai nonaktif KPK. Adapun mereka Christie Afriani, A. Damanik, Rieswin Rachwell, Harun Al Rasyid, Waldi Gagantika (WG), Qurotul Aini (QA), Tri Artining Putri, dan Nita Adi Pangestuti.
Ronald menuturkan peretasan itu dilakukan terhadap aplikasi WhatsApp dan Telegram para pegawai nonaktif. Peristiwa itu terjadi saat mereka menggelar 'Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi.' Sekaligus bersamaan dengan selesainya, aksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di dekat Gedung Merah Putih KPK.
"Peretasan terjadi dalam rentang waktu yang bersamaan saat mereka mengikuti agenda kantor darurat pemberantasan korupsi, atau sesaat setelah mahasiswa selesai melaksanakan aksi demonstrasi" jelas Ronald.
Terhitung tinggal tiga hari lagi 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan didepak pada 30 September 2021. Mereka disebut akan dipecat secara hormat dari lembaga antikorupsi.
57 Pegawai KPK Dipecat
KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
Baca Juga: Sejumlah Pengunjuk Rasa dari BEM SI yang Menggelar Aksi di KPK Alami Peretasan
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).