Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan usulan terkait perwira tinggi TNI dan Polri untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah harus dipikir matang-matang. Pengalaman dwifungsi ABRI pada masa lalu, kata Mardani harus menjadi pelajaran.
"Ada perbedaan DNA pengabdian antara sipil dengan rekan-rekan TNI-Polri. Plt untuk waktu yang lama amat berbahaya bagi stabilitas dan kualitas pelayanan publik," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Mardani menyarankan bahwa pejabat kepala daerah untuk masa transisi menuju Pilkada serentak 2024 sebaiknya diambil dari kementerian dibanding menunjuk perwira tinggi TNI dan Polri.
"Lebih baik diambil dari kementerian lain jika kurang yang masih ada di bawah rumpun Menkopolhukam," kata Mardani.
Baca Juga: Viral Plt Gubernur Sulsel Unggah Tulisan Sindir Pengurus Masjid Pelit di Facebook
Mardani mengatakan kepala daerah hasil pemilihan langsung merupakan simbol supremasi sipil dan merupakan produk utama reformasi. Alasan transisi yang merupakan persoalan teknis pemilihan, kata Mardani seharusnya tidak melanggar prinsip supremasi sipil.
"Menjadi bagian amanat reformasi adalah perbaikan manajemen TNI-Polri dengan di antaranya tidak lagi melibatkan mereka ke dalam politik praktis, termasuk di antaranya terlibat di eksekutif. Reformasi menjadikan kita berkembang dan melangkah maju, jangan pernah abai dan melupakan semangat ini," tutur Mardani.
"Pak Jokowi pun sebagai presiden yang memenangi pemilihan pada 2014 dengan dukungan kelompok masyarakat sipil, harus tetap menjaga amanat reformasi," tandasnya.
Khawatir Sumber Daya Berkurang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khawatir sumber daya di TNI dan Polri berkurang, seiring kemungkinan perwira tinggi dua instansi itu menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
Baca Juga: Puji Kerja Jokowi Atasi Pandemi Covid, Fadjroel: Kebijakan Bertumpu Pada Aspirasi Rakyat
Diketahui, kehadiran Plt kepala di daerah dibutuhkan. Mengingat bakal adanya kekosongan kepala daerah seiring Pilkada yang dibuat serentak pada 2024.
Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatan pada 2022. Sedangkan di tahun 2023 tercatat ada 171 kepala daerah hang habis masa jabatan.
"Karena juga nanti akan mengurangi sumber daya di TNI-Polri kalau seluruhnya kemudian plt sebanyak itu diberikan kepada TNI-polri," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9/2021).
Karena itu, Dasco meminta pemerintah mengkaji lebih dalam ihwal peluang perwira tinggi di TNI-Polri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
"Saya pikir, boleh ada, tapi dikomunikasikanlah. Dan saya pikir kajian yang mendalam itu penting untuk sebelum diambil keputusan seperti ini," ujar Dasco.