Patok Pelaksanaan Pemilu 15 Mei 2024, Pemerintah Dinilai Punya Kepentingan Ini

Selasa, 28 September 2021 | 10:28 WIB
Patok Pelaksanaan Pemilu 15 Mei 2024, Pemerintah Dinilai Punya Kepentingan Ini
Patok Pelaksanaan Pemilu 15 Mei 2024, Pemerintah Dinilai Punya Kepentingan Ini. Ilustrasi pemilu (VectorStock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah dikatakan Luqman seharusnya dapat belajar dari pengalaman Pemilu 2019 yang dilakukan pada 17 April. Di mana KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019 atau butuh waktu 1 bulan lebih 4 hari.

"Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024," ujar Luqman.

Sementara itu, penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi baru rampung pada Agustus 2019 atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil Pemilu, alias 4 bulan setelah pemungutan suara.

Luqman mengatakan bahwa undang-undang yang dipakai menjadi dasar aturan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah sama dan tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, kata dia alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024.

"Maka, kalau coblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," kata Luqman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI