Suara.com - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan pelaksanan Pemilu 2024 pada 15 Mei. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyoroti hal tersebut lantaran pemerintah terkesan subjektif.
Menurut Luqman, pemerintah seharusnya meminta masukan dari semua pihak sebelum menentukan 15 Mei 2024 sebagai usulan Pemilu dilaksanakan.
"Lebih baik minta masukan, pendapat dan pertimbangan ahli-ahli pemilu, ahli cuaca, ahli kesehatan, NGO pemilu, pimpinan partai politik dan tokoh masyarakat yang kompeten dengan masalah pemilu. Agar tidak terkesan subyektif memutuskan tahapan dan jadwal pemilu dari hitung-hitungan kepentingan kekuasaan semata," kata Luqman kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Luqman mengingatkan bahwa Pemilu harus dipahami sebagai hajat dari rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan. Karena itu ia mengkritisi langkah pemerintah saat mengusulkan tanggal gelaran Pemilu.
Baca Juga: Pemerintah Usul Pemilu Digelar 15 Mei 2024
"Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata Luqman.
Pemerintah dikatakan Luqman seharusnya dapat belajar dari pengalaman Pemilu 2019 yang dilakukan pada 17 April. Di mana KPU menetapkan rekapitulasi hasil Pemilu tanggal 21 Mei 2019 atau butuh waktu 1 bulan lebih 4 hari.
"Artinya, penetapan rekapitulasi Pemilu 15 Mei akan dilakukan sekitar tanggal 20 Juni 2024," ujar Luqman.
Sementara itu penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi baru rampung pada Agustus 2019 atau sekitar 3 bulan dari penetapan rekapitulasi hasil Pemilu, alias 4 bulan setelah pemungutan suara.
Luqman mengatakan bahwa undang-undang yang dipakai menjadi dasar aturan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 adalah sama dan tidak ada perubahan sedikitpun. Artinya, kata dia alur dan waktu pemilu 2019 akan berulang pada pemilu 2024.
Baca Juga: Mahfud: Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar Pada 15 Mei
"Maka, kalau coblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada serentak November 2024 gagal dilaksanakan," kata Luqman.
Usulan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei 2024.
Hal itu berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Maruf Amin beserta sejumlah anggota kabinet di Istana, Jakarta, Senin (27/9/2021). Diantaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menko Polhukam, Menseskab Pramono Anung, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala BIN Budi Gunawan,
Mahfud dalam pernyataan resminya melalui akun YouTube Kemenko Polhukam, menjelaskan pemerintah telah melakukan simulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden, dan legislatif pada tahun 2024.
"Ada tiga pilihan tanggal pemilu, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei," kata Mahfud.
Setelah disimulasikan dengan berbagai hal, seperti memperpendek kegiatan pemilu agar efisien waktu dan uang, maka masa kampanye diperpendek serta jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tak terlalu lama, maka dipilih Pemilu 2024 pada 15 Mei.
"Ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR RI sebelum tanggal 7 Oktober 2021," ujarnya.
Pemerintah mengantisipasi kemungkinan ada peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK) kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua.
"Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah," tuturnya.
Mahfud menilai, usulan KPU mengenai Pemilu 2024 pada 21 Februari dinilai kurang efektif karena terlalu panjang waktunya.
"Terlalu panjang ke belakang panjang di depan, panjang ke belakang artinya tahapan pemilu itu berlangsung 20 bulan. Ke depannya menjadi panjang kalau dari Februari hingga Oktober lama sekali pelantikan presiden," ujarnya.
Mahfud menjelaskan bila pilihannya jatuh pada 15 Mei 2024, maka partai-partai politik baru sudah bisa mulai mempersiapkan diri. Menurut undang-undang, partai baru diperbolehkan ikut pemilu apabila sudah melewati 2,5 tahun.
"Kalau masih ada yang ingin mendirikan partai baru, misalnya itu masih terbuka kemungkinan ya sampai kira-kira awal Mei masih bisa mendirikan partai baru kalau memang mau ikut pemilu," kata Mahfud.
Kendati demikian, tambah dia, pemerintah nantinya akan mendengarkan keputusan KPU dan DPR RI terkait usulan pelaksanaan Pemilu 2024 tersebut.