Suara.com - Umat muslim wajib menjalankan salat lima waktu, yakni Subuh, Dzuhur, Asar, Magrib, dan Isya. Namun, tak jarang ada yang terlewat menjalankan salat subuh lantaran bangun kesiangan. Lantas bagaimana hukum salat subuh kesiangan? Lalu apa yang harus dilakukan bila terlanjur bangun kesiangan?
Hukum salat adalah wajib, sehingga orang yang bangun kesiangan tetap menjalankan salat subuh. Lantas apakah salat subuh yang kesiangan kita diterima Allah SWT? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak hukum salat subuh kesiangan menurut para ulama. Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini hukum salat subuh kesiangan.
1. Hukum Salat Subuh Kesiangan Menurut Buya Yahya
Melansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 29 Agustus 2019, Buya Yahya menjelaskan hukum salat subuh kesiangan karena sedang berkegiatan dan tanpa sengaja ketiduran sampai matahari terbit, maka dimaafkan oleh Allah dan tidak berdosa. Hal ini lantaran ketidaksengajaan.
Baca Juga: Cara Cegah Depresi Menurut Buya Yahya
Jadi, setelah bangun tidur dianjurkan langsung mengqadha salat subuh. Bagi orang yang lupa waktu, sehingga tidak salat subuh juga tidak berdosa.
Akan tetapi, bila seseorang sengaja tidur di waktu subuh dan sengaja meninggalkan salatnya, maka haram hukumnya dan berdosa.
2. Hukum Salat Subuh Kesiangan Menurut Ustazah Lulung Mumtaza
Melansir dari tayangan 'Islam Itu Indah' yang diunggah kanal YouTube Trans TV Official, pada (11/6/2020)
Hukum salat subuh kesiangan tergantung pada sebabnya.
Baca Juga: Soal Ajak Mertua Tinggal Bersama, Ini Kata Buya Yahya
Apabila kesiangan karena lalai (sengaja begadang) atau abai (menunda salat) berarti hukumnya salah dan berdosa.
Maka harus minta ampun kepada Allah SWT, seperti dalam Quran Surat 71 ayat 10.
Fa qultustagfir rabbakum innah kna gaffr (QS.Nuh ayat 10)
Artinya:
'Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-'
Namun, bila kesiangan karena ibadah misal ketiduran setelah salat tahajud, maka itu salah tapi belum tentu berdosa.
Maka mintalah pemakluman dari Allah dengan membaca Quran Surat Al Baqarah ayat 268.
'Rabbana wala tuhammilna ma la thaqata lana bih, wa'fu'anna waghfirlana warhamna, anta maulana fanshurna 'alal qaumil kafirin.
Artinya: "Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan perintah dan larangan kepada kami yang kami tidak sanggup memikulnya. Maafkanlah kami atas kelemahan kami. Ampunilah kami atas dosa-dosa kami. Sayangilah kami, Engkaulah Tuhan kami. Karena itu tolonglah kami mengalahkan orang orang kafir."
Namun, apa pun hukumnya bila bangun kesiangan dianjurkan untuk tetap menjalankan salat subuh. Selain itu, juga harus berjanji kepada diri sendiri akan mengubah kebiasaan dan menjalankan salat tepat waktu.
Demikian penjelasan hukum salat subuh kesiangan menurut beberapa ulama. Semoga Allah SWT senantiasa mengampuni dosa-dosa kita.
Kontributor : Lolita Valda Claudia