Pegiat Media Sosial Berpeluang Terima Anugerah Hassan Wirajuda Perlindungan Award 2021

Selasa, 28 September 2021 | 01:04 WIB
Pegiat Media Sosial Berpeluang Terima Anugerah Hassan Wirajuda Perlindungan Award 2021
HWPA 2020 (Foto Kemenlu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peran pegiat media sosial membantu kerja perlindungan warna negara Indonesia (WNI) semakin penting. Kementerian Luar negeri (Kemenlu) akhirnya memasukkan enfluencer yang memiliki dedikasi dan pengaruh besar membantu perlindungan WNI sebagai calon penerima penghargaan Hassan Wirajuda perlidungan Award (HWPA) 2021, kategori Media.

Kabar  ini disampaikan Anggota Dewan Juri HWPA 2021, Siti Ruhaini Dzuhayatin yang juga Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP)  dalam konprensi pers virtual, Senin, 27 September 2021.

“Kategori penghargaan untuk Media, mulai tahun ini menominasikan para influencer dan para key opinion leader yang memiliki kepedulian dan memiliki kinerja yang konkrit tentang perlindungan warga negara," kata Ruhaini.

Dengan demikian, calon penerima penghargaan kategori media, selain media massa, jurnalis juga bisa influenser, key opinion leader seperti youtuber dan sebagainya. Selama ini, penerima penghargaan bidang media adalah media cetak, televisi, online dan jurnalis.

Baca Juga: 23 Individu dan Lembaga Terima HWPA 2020, Upaya Negara Hadir Melindungi WNI

Selain menambahkan sub kategori pegiat media sosial, Ruhaini menjelaskan HWPA  2021 juga terdapat penambahan  kategori Staf Kemenlu. "Ini juga merupakan satu penambahan karena kami dari Dewan Juri memandang teman teman yang ada di Kemlu seharusnya dapat dinominasikan. Tahun tahun sebelumnya hanya perwakilan RI di luar negeri,” jelasnya.

Siti Ruhaini Dzuhayatin. [Suara.com / Ummi Hadyah Saleh]
Siti Ruhaini Dzuhayatin. [Suara.com / Ummi Hadyah Saleh]

HWPA merupakan wujud apresiasi Menteri Luar Negeri kepada seluruh pegiat isu pelindungan WNI di Luar Negeri dari berbagai kalangan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang telah dilakukan sejak tahun 2015.

Penganugerahan HWPA 2021 terdiri dari 8 kategori, yaitu (1) Pejabat dan Staf Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; (2) Kepala Perwakilan RI; (3) Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri; (4) Mitra Kerja Perwakilan RI; (5) Pemerintah Daerah; (6) Media (Media Massa dan Media Sosial); (7) Masyarakat Madani; dan (8) Pelayanan Publik di Perwakilan RI. Penyaringan kandidat penerima HWPA 2021 akan dimulai pada bulan Oktober 2021 hingga akhir November 2021. 

Adapun HWPA 2021 kali ini merupakan tahun ketujuh penyelenggaran HWPA.

"Tahun 2021 adalah tahun ketujuh penyelenggaraan HWPA ini menunjukan konsistensi komitmen Kementerian Luar Negeri untuk mengapresiasi seluruh kerja-kerja pelindungan WNI. Tidak hanya yang dilakukan oleh Kemlu dan Perwakilan RI, namun juga masyarakat luas," ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto dalam jumpa pers virtual tersebut.

Baca Juga: Tim Juri HWPA 2019 Verifikasi Pelayanan Publik KJRI Hongkong

Andi menuturkan, tema HWPA 2021 adalah bagaimana kerja-kerja perlindungan WNI di masa pandemi Covid-19. 

"Tahun ini masih kita masukkan tema pandemi. Jadi bagaimana teman-teman kita perwakilan LSM individu mengatasi dampak yang muncul dari Covid-19," ucap dia

Menurut Andy, tahun 2021 tantangannya tidak kalah dibandingkan dengan tahun 2020. Pasalnya pandemi Covid-19 masih terjadi di tahun 2021.

"Pandemi masih ada di sekitar kita. Kasus di Malaysia misalnya tahun 2020 lockdown, 2021 lockdown lagi bahkan mungkin cakupannya jauh lebih tidak berbeda dengan tahun lalu dalam hal pemberian logistik dan lain sebagainya. Jadi saya pikir teman-teman dewan juri sepakat tahun ini kita masih temanya adalah bagaimana kerja kerja perlindungan di masa pandemi Covid-19," ucap Andy.

Andy mengatakan selain sebagai wujud apresiasi, HWPA merupakan salah satu strategi utama Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan pemahaman mengenai diplomasi pelindungan WNI. 

Sekaligus memperluas ownership isu pelindungan di seluruh lapisan masyarakat.

"Tugas pelindungan WNI di luar negeri bukan perkara sederhana. Menghadirkan negara bagi lebih dari 3,1 juta WNI di luar negeri, apalagi dalam situasi pandemi, membutuhkan extra effort," ucap dia

Tak hanya itu kata Andi, Pandemi Covid-19 yang sangat unprecedented telah meningkatkan jumlah kasus hingga hampir 300 persen dari tahun-tahun sebelumnya.  Pada tahun 2020 kata dia, Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI menangani sebanyak 54.953 kasus. 

"Alhamdulillah, 45.378 di antaranya telah berhasil diselesaikan," tutur Andy 

Andy menambahkan maksud dan tujuan HWPA, pertama sebagai alat ukur kinerja. Yakni, mengukur kinerja dan identifikasi ruang bagi peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan WNI.

Kedua, meningkatkan kesadaran dan peran aktif publik dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Ketiga, meningkatkan motivasi seluruh pihak untuk mengambil peran konstruktif dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.

"Keempat, transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat dapat ikut serta dalam melakukan pengawasan terhadap pelayanan dan perlindungan WNI," ucap dia.

Andy menuturkan dari tahun 2015 hingga 2020, sebanyak 107 penerima penghargaan dengan komposisi 63 individu dan 43 entitas. Jumlah tersebur terdiri dari 44 laki-laki dan 19 perempuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI