Suara.com - Polisi Malaysia menahan seorang WNI yang hendak menyelundupkan 2 karung sabu-sabu seberat 29 kg. Narkoba tersebut ditaksir hingga RM 1,74 atau setara Rp 5,7 miliar.
Menyadur The Sun Daily Senin (27/9/2021), narkoba yang kuat diduga sabu-sabu itu ditemukan di pinggir jalan di Bagan Lipas Laut, Rungkup di Bagan Datuk kemarin.
Kepala polisi negara bagian Datuk Mior Faridalathrash Wahid mengatakan pelaku berusia 56 tahun dan ditangkap oleh tim Divisi Reserse Kriminal Narkotika Polres Hilir Perak.
"Pemeriksaan terhadap tersangka mengarah pada penemuan dua karung goni berisi narkoba yang diyakini sabu seberat 29 kilogram (kg) senilai RM1,74 juta."
Baca Juga: Tergiur dengan Harga Narkoba, Janda di Klaten Nekat Jual Sabu dengan Anaknya
“Setelah diinterogasi, ditemukan bahwa pria pengangguran itu diduga menggunakan perahu kecil untuk bertemu dengan orang-orang di tengah laut untuk mengekspor narkoba ke Indonesia."
"Narkoba itu bisa dipasok ke sekitar 300.000 pecandu,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.
Faridalathrash mengatakan tes urin pelaku negatif, tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan terlibat dalam aktivitas selama tiga bulan terakhir dan berada dalam penahanan tujuh hari sejak kemarin.
Sementara itu dalam insiden terpisah, polisi menangkap sepasang suami istri dan menyita berbagai jenis narkoba di sebuah rumah di Changkat Jong di Teluk Intan, Sabtu lalu.
Dia mengatakan keduanya, berusia 37 dan 28 tahun, ditangkap dalam penggerebekan pada pukul 15:35. Polisi menemukan heroin seberat 4,18 kg dan sabu seberat 409,85 gram senilai RM 150.000.
Baca Juga: Polisi Bawa 2 Kg Sabu, Aipda JD Dibekuk saat Menginap di Hotel