Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten. Tersangka baru itu rencananya akan diumumkan pada Selasa (28/9/2021) besok.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan jika pihaknya baru saja menyelesaikan gelar perkara penatapan tersangka baru dengan persangkaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
"Gelar perkara sudah selesai. Mudah-mudahan besok kami umumkan (penetapan tersangka)," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Senin (27/9/2021).
Tiga Tersangka
Baca Juga: Usai Gali Keterangan Luhut, Polda Metro Segera Periksa Haris Azhar dan Fatia KontraS
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y.
"Ada tiga tersangka, semuanya ini adalah petugas Lapas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Senin (20/9) lalu.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP itu sendiri berbunyi; Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai penyidik melaksanakan gelar perkara. Selain itu juga merujuk pada tiga alat bukti dan hasil pemeriksaan terhadap 53 saksi.
Ketika itu, Tubagus mengemukakan jika penyidik masih membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 tahanan tersebut. Penetapan tersangka baru merujuk pada Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.
Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, Paling Lambat Senin Diumumkan
Pasal 187 KUHP itu sendiri berbunyi; Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam (1). dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; (2). dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; (3). dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan Pasal 188 KUHP, berbunyi; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
"Untuk Pasal 187 dan 188 KUHP penyidik masih memutuskan untu pemenuhan alat bukti. Insha Allah bisa kita selesaikan minggu ini," pungkas Tubagus.