BEM SI soal TWK KPK: Isi Pertanyaan Menyinggung Agama, Rasis dan Pelecehan Seksual!

Senin, 27 September 2021 | 16:34 WIB
BEM SI soal TWK KPK: Isi Pertanyaan Menyinggung Agama, Rasis dan Pelecehan Seksual!
BEM SI soal TWK KPK: Isi Pertanyaan Menyinggung Agama, Rasis dan Pelecehan Seksual! Salah satu mahasiswa BEM SI mengumandangkan adzan dari atas sebuah mobil dengan pengeras suara di sela aksi menuntut pembatalan pemecatan 57 pegawai KPK di Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggeruduk gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). Aksi tersebut digelar berkaitan dengan pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Humas Aksi Nasional BEM SI dan Gerakan Selamatkan KPK, Jodi Kusnanto mengatakan, massa mahasiswa ingin menyerukan kembali semangat reformasi. Sebab, sejak 2019, semangat reformasi yang dia maksud sudah memudar dengan adanya RUU KPK.

Kami ingin menyuarakan kembali semangat reformasi yang pernah pudar tahun 2019 karena sahnya RUU KPK," kata Joji saat dijumpai di lokasi.

Atas hal itu, sejumlah masalah silih berganti datang ke tubuh KPK. Salah satunya adalah polemik TWK yang berujung pada pemecatan terhadap sejumlah pegawai. 

Joji menilai, TWK begitu meresahkan masyarakat. Mulai dari menyinggung ranah privasi seseorang hingga adanya unsur pelecehan seksual.

"Pertama karena menyinggung privasi agama seseorang rasis kemudian ada unsur pelecehan seksual di dalamnya sebagaimana temuan Komnas HAM berikut juga Ombudsman," sambungnya.

Tuntutan BEM SI

Atas hal tersebut, lima tuntutan diserukan dalam aksi kali ini. Tuntutan tersebut dibacakan sebelum massa mahasiswa bubar jalan dan meninggalkan lokasi pada pukul 15.11 WIB.

Dalam aksi kali ini, massa BEM SI turut menyerukan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka menuntut agar Firli Bahuri selaku Ketua KPK untuk segera mencabut SK nomor 625 dan SK nomor 1327 Tahun 2021 atas pemberhentian 57pegawai.

Baca Juga: Ricuh karena Dihalau Polisi, Massa BEM SI Bubarkan Diri usai Gagal Temui Firli di KPK

"Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 652 dan SK 1327 tahun 2021 atas pemberhentian 57 pegawai KPK disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi mengandung rasisme, terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama," ucap sang orator melalui pengeras suara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI