BEM SI soal TWK KPK: Isi Pertanyaan Menyinggung Agama, Rasis dan Pelecehan Seksual!

Senin, 27 September 2021 | 16:34 WIB
BEM SI soal TWK KPK: Isi Pertanyaan Menyinggung Agama, Rasis dan Pelecehan Seksual!
BEM SI soal TWK KPK: Isi Pertanyaan Menyinggung Agama, Rasis dan Pelecehan Seksual! Salah satu mahasiswa BEM SI mengumandangkan adzan dari atas sebuah mobil dengan pengeras suara di sela aksi menuntut pembatalan pemecatan 57 pegawai KPK di Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggeruduk gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). Aksi tersebut digelar berkaitan dengan pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Humas Aksi Nasional BEM SI dan Gerakan Selamatkan KPK, Jodi Kusnanto mengatakan, massa mahasiswa ingin menyerukan kembali semangat reformasi. Sebab, sejak 2019, semangat reformasi yang dia maksud sudah memudar dengan adanya RUU KPK.

Kami ingin menyuarakan kembali semangat reformasi yang pernah pudar tahun 2019 karena sahnya RUU KPK," kata Joji saat dijumpai di lokasi.

Atas hal itu, sejumlah masalah silih berganti datang ke tubuh KPK. Salah satunya adalah polemik TWK yang berujung pada pemecatan terhadap sejumlah pegawai. 

Baca Juga: Ricuh karena Dihalau Polisi, Massa BEM SI Bubarkan Diri usai Gagal Temui Firli di KPK

Joji menilai, TWK begitu meresahkan masyarakat. Mulai dari menyinggung ranah privasi seseorang hingga adanya unsur pelecehan seksual.

"Pertama karena menyinggung privasi agama seseorang rasis kemudian ada unsur pelecehan seksual di dalamnya sebagaimana temuan Komnas HAM berikut juga Ombudsman," sambungnya.

Tuntutan BEM SI

Atas hal tersebut, lima tuntutan diserukan dalam aksi kali ini. Tuntutan tersebut dibacakan sebelum massa mahasiswa bubar jalan dan meninggalkan lokasi pada pukul 15.11 WIB.

Dalam aksi kali ini, massa BEM SI turut menyerukan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka menuntut agar Firli Bahuri selaku Ketua KPK untuk segera mencabut SK nomor 625 dan SK nomor 1327 Tahun 2021 atas pemberhentian 57pegawai.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK Dipecat Firli Cs, BEM SI: Presiden Jokowi Harus Tanggung Jawab!

"Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 652 dan SK 1327 tahun 2021 atas pemberhentian 57 pegawai KPK disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi mengandung rasisme, terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama," ucap sang orator melalui pengeras suara. 

Tidak hanya itu, BEM SI turut mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertanggung jawab atas pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Mereka meminta agar Presiden mengangkat 57 pegawai untuk diangkat menjadi ASN.

"Mendesak Presiden untuk bertanggung jawab dalam kasus upaya pelemahan terhadap KPK dengan mengangkat 57 Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," sambung sang orator.

Selanjutnya, mereka juga meminta agar Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya selalu Ketua KPK. Sebab, jenderal bintang tiga itu dinilai telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.

Tidak sampai situ, BEM SI juga meminta agar KPK tetap menjaga marwah dan semangat pemberantasan korupsi. Kemudian, KPK juga diminta segera menyelesaikan permasalahan korupsi seperti kasus bansos, BLBI, benih 
lobster, suap Ditjen Pajak, kasus suap KPU Harun Masiku dan sebagainya.

57 Pegawai KPK Dipecat

KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.

Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.

Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.

Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI