Suara.com - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggeruduk gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). Aksi tersebut digelar berkaitan dengan pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dalam aksi kali ini, massa BEM SI turut menyerukan sejumlah tuntutan. Pertama, mereka menuntut agar Firli Bahuri selaku Ketua KPK untuk segera mencabut SK nomor 625 dan SK nomor 1327 Tahun 2021 atas pemberhentian 57pegawai.
"Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 652 dan SK 1327 tahun 2021 atas pemberhentian 57 pegawai KPK disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi mengandung rasisme, terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama," ucap sang orator melalui pengeras suara.
Tidak hanya itu, BEM SI turut mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertanggung jawab atas pelemahan lembaga antirasuah tersebut. Mereka meminta agar Presiden mengangkat 57 pegawai untuk diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Demo Kenang Kematian Randi-Yusuf, Polisi Tembakkan Gas Air Mata hingga Tangkap Mahasiswa
"Mendesak Presiden untuk bertanggung jawab dalam kasus upaya pelemahan terhadap KPK dengan mengangkat 57 Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," sambung sang orator.
Selanjutnya, mereka juga meminta agar Firli Bahuri untuk mundur dari jabatannya selalu Ketua KPK. Sebab, jenderal bintang tiga itu dinilai telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.
Tidak sampai situ, BEM SI juga meminta agar KPK tetap menjaga marwah dan semangat pemberantasan korupsi. Kemudian, KPK juga diminta segera menyelesaikan permasalahan korupsi seperti kasus bansos, BLBI, benih
lobster, suap Ditjen Pajak, kasus suap KPU Harun Masiku dan sebagainya.
KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
Baca Juga: Kedatangan Firli Bahuri ke Jambi Ditolak Mahasiswa, Protes Pemecatan Pegawai KPK
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.
Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.