Suara.com - Kepolisian mengamankan seorang pengunjuk rasa peringatan dua tahun kematian Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi di simpang empat Mapolda Sultra, Senin.
Berdasarkan pantauan, polisi memanas pengunjuk rasa itu saat berada bagian depan massa aksi ketika situasi memanas di mana massa aksi melempar ke arah kepolisian sedangkan kepolisian menembakkan gas air mata.
Pengunjuk rasa itu diamankan lalu digiring ke dalam Mako Polda Sultra oleh Provos.
Melihat salah satu teman mereka diamankan kepolisian, maka melalui perwakilan pengunjuk rasa bertemu aparat kepolisian meminta teman mereka segera dibebaskan.
Baca Juga: Firli Bahuri Didemo Mahasiswa karena Pecat 57 Pegawai, KPK: Silakan Publik Menilai
Setelah berkomunikasi dengan kepolisian, perwakilan pengunjuk rasa di bawah ke dalam Mapolda Sultra untuk untuk menjemput mahasiswa yang diamankan tersebut.
Informasi yang dihimpun, mahasiswa yang diamankan itu merupakan Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra bernama Marsono.
Para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berunjuk rasa memperingati dua tahun kematian dua mahasiawa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari pada 26 September 2019.
Massa aksi mempertanyakan perkembangan kasus kematian Yusuf. Mereka menuntut titik terang kasus itu karena sudah terjadi dua tahun namun belum ada tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, situasi demo dua tahun peringatan kematian Randi-Yusuf mulai resah, mahasiswa kembali ke simpang empat Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Anduonohu, Kota Kendari, tepatnya disimpang Polda Sultra
Baca Juga: 1.200 Personel TNI-Polri Jaga Ketat Demo Mahasiswa di Gedung KPK
Mereka kembali melakukan orasi yang sebelumnya berhamburan ketika situasi sempat memanas sembari menunggu teman mereka agar dikeluarkan dari Mapolda Sultra. (Antara)