Namun, pertanyaan itu disanggah oleh pihak Bareskrim Polri. Sebab, hal itu dirasa melenceng dari konstruksi soal klarifikasi Yahya ihwal pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
Hakim tunggal Anry langsung mengambil kesempatan. Dia kembali pada Yahya soal keinginannya mencabut gugatan praperadilan.
"Apa saudara tetap mau praperadilan dan mau pakai kuasa hukum yang ini?" tanya hakim Anry.
"Tidak yang mulia, saya ingin mencabut," tegas Yahya.
Atas hal itu, hakim Anry meminta pada Alkatiri untuk keluar meninggalkan ruang pengadilan. Sebab, mereka sudah tidak mempunyai kuasa dari Yahya selaku pihak yang sedang berperkara.
"Silahkan saudara keluar dari ruangan ini karena kuasa saudara telah dicabut," kata hakim Anry.
Surat Yahya Waloni
Pada sidang pekan lalu, hakim tunggal Anry mendapatkan surat dari Yahya Waloni.
“Jadi saya di sini hanya menyampaikan bahwa ada surat yang ditanda tangani oleh Muhammad Yahya Waloni, tertanggal 13 September 2021," kata Anry dalam persidangan.
Baca Juga: Banser Banyuwangi Polisikan Akun Facebook Diduga Hina Ulama dan Ujaran Kebencian
Berdasarkan surat yang dibacakan Anry, ada beberapa hal yang disampaikan Yahya Waloni. Pada poin pertama dia menyatakan tidak pernah meminta kepada Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkaranya.
Kemudian Yahya Waloni juga menyatakan, telah mencabut kuasanya atas Abdullah Alkatiri dan beberapa pengacara lainnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).