Soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA, Andi Arief: Yusril Bangun Khayalan

Senin, 27 September 2021 | 14:08 WIB
Soal Gugatan AD/ART Demokrat ke MA, Andi Arief: Yusril Bangun Khayalan
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020). (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief turut menyoroti Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi kubu Moeldoko menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020. Andi mengganggap Yusril sedang membangun khayalan terkait rencana gugatan AD/ART Demokrat tersebut.

"Itu fiksi YIM (Yusril Ihza Mahendra) saja. Bangun khayalan kefakuman hukum," kata Andi saat dihubungi Suara.com, Senin (27/9/2021).

Andi mengatakan secara aturan sudah jelas bahwa permasalahan sengketa partai atau pun gugatan AD/ART tempatnya di Mahkamah Partai. Seharusnya, kata dia, permasalahan itu bisa ditangani oleh Mahkamah Partai.

"Sengketa itu tempatnya di mahkamah partai," tuturnya.

Andi mengaku heran Yusril yang notabene memiliki nama justru mau bergabung dengan kubu Moeldoko. Menurutnya, kubu Moeldoko hanya ingin membegal partai.

"Cuma heran saja, kenapa Yusril mau menjadi bagian dari pembegalan Demokrat," tuturnya.

Lebih lanjut, Andi yakin MA akan menolak gugatan yang diajukan Yusril dan kubu Moeldoko. Menurutnya, AD/ART berbeda dengan Undang-Undang.

"Gugatan Judicial Review Yusril kami yakini akan ditolak MA. Karena AD/ART bukanlah perundang-undangan," tandasnya.

Gugatan

Baca Juga: Di Tengah Kisruh Gugatan AD/ART Partai Demokrat, SBY Singgung Soal Jual Beli Hukum

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI