Suara.com - Aparat kepolisian dengan massa aksi yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) saling dorong di dekat Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Mereka berunjuk rasa di dekat Gedung Merah Putih KPK menuntut Presiden Joko Widodo dan Ketua KPK Firli Bahuri serta para pimpinan lainnya untuk membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pantauan Suara.com pada sekitar pukul 13.10 WIB, maksa aksi berupaya untuk mendekati Gedung KPK, namun dihalangi oleh aparat kepolisian yang berjaga.
Akibatnya dorong-dorongan terjadi antara mahasiswa dengan anggota kepolisian. Tampak ada beberapa peserta aksi yang terjatuh, begitu juga dengan anggota kepolisian.
Baca Juga: Demonstrasi soal Pegawai Tak Lolos TWK, Mahasiswa: KPK Sudah Mati, Gara-gara Pak Firli
Sebelumnya terjadi negosiasi antara kepolisian dengan peserta aksi.
Polisi meminta agar masa tidak mendekat ke gedung KPK. Namun mahasiswa menginginkan masuk ke dalam gedung, untuk bertemu dengan Filri Bahuri menyampaikan aspirasi mereka.
Kepolisian melarang mereka masuk mendekat ke Gedung KPK dengan dalih PPKM Level 3 yang masih diterapkan di DKI Jakarta.
Dorongan-dorongan berakhir setelah dari mobil polisi ada imbauan aparat untuk menahan diri.
Massa aksi menyuarakan tuntutannya dalam bentuk orasi dan yel-yel yang menyebut Firli Bahuri bertanggung jawab atas pemecatan 57 pegawai KPK.
Baca Juga: BEM SI: KPK Mati di Tangan Pak Firli
"Di mana keadilan itu?. Keadilan itu sudah mati. KPK sudah mati, KPK sudah mati, semua itu gara-gara Pak Filri," demikian nyayian yang dilantunkan peserta aksi sambil menunjuk-nunjuk gedung KPK tempat Firli Bahuri berkantor.
57 Pegawai KPK Dipecat
Diketahui, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.
Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.