Suara.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggeruduk Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Mereka menuntut Presiden Joko Widodo dan Ketua KPK Firli Bahuri serta para pimpinan lainnya membatalkan pemecatan 57 pegawai KPK.
Sebanyak 57 pegawai KPK itu akan didepak secara resmi pada 30 September 2021, karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Di sela unjuk rasa, salah satu peserta aksi mengumandangkan adzan dari atas sebuah mobil dengan pengeras suara, untuk menunaikan ibadah salat Dzuhur.
Baca Juga: Demonstrasi soal Pegawai Tak Lolos TWK, Mahasiswa: KPK Sudah Mati, Gara-gara Pak Firli
Mereka menggelar salat berjamaah di tengah jalan menuju Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Suara.com, hingga pukul 12.44 WIB massa aksi mulai berdatangan memadati kawasan dekat Gedung KPK.
Sebelumnya, mereka telah menyuarakan tuntutannya, dalam bentuk orasi dan yel-yel yang menyebut Firli Bahuri bertanggung jawab atas pemecatan 57 pegawai KPK.
"Di mana keadilan itu. Keadilan itu sudah mati. KPK sudah mati, KPK sudah mati, semua itu gara-gara Pak Filri," demikian nyayian yang dilantunkan peserta aksi sambil menunjuk-nunjuk gedung KPK tempat Firli Bahuri berkantor.
Baca Juga: KPK Periksa Ajudan Pribadi Bupati Hulu Sungai Utara
Diketahui, KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.
Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.