KPK Periksa Ajudan Pribadi Bupati Hulu Sungai Utara

Senin, 27 September 2021 | 12:38 WIB
KPK Periksa Ajudan Pribadi Bupati Hulu Sungai Utara
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati Julu Sungai Utara, Muhammad Reza Karimi di BPKP Kalimantan Selatan, pada Senin (27/9/2021). Pemeriksaan ini sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

Selain Reza, KPK juga memeriksa sopir pribadi Bupati HSU atas nama Fachri yang juga berstatus saksi.

"Hari ini (27/9) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH (Maharni, Direktur CV Hanamas) dan kawan-kawan. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi
bertempat di BPKP Provinsi Kalsel," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).

Pada Jumat (24/9/2021) lalu, KPK juga telah memeriksa 11 saksi, termasuk Bupati HSU, Abdul Wahid.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat Pemkab Hulu Sungai Utara

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kontruksi perkara hingga menetapkan tiga tersangka. Awalnya Dinas PUPR Kabupaten HSU tengah merencanakan dua proyek lelang irigasi.

Pertama Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai proyek Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan nilai proyek Rp1,5 miliar.

Alex menyebut sebelum melaksanakan lelang ternyata tersangka Maliki telah melakukan pembahasan persyaratan lelang bersama Marhaini dan Fachriadi. Dimana Maliki telah meminta kepada calon pemenang lelang proyek untuk nantinya agar memberikan fee sebesar 15 persen.

Dalam lelang proyek Irigasi DIR, di mana diikuti sebanyak 8 perusahaan. Namun, ternyata pemenang lelang proyek didapat Marhaini. Sedangkan proyek Irigasi DIR Banjang Desa Karias dimenangkan oleh Fachriadi.

"Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang," ucap Alex.

Baca Juga: OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel, KPK Masih Rahasiakan Pihak-pihak yang Ditangkap

Sehingga, kata Alex orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi, yakni Mujib langsung mencairkan uang untuk pengerjaan proyek kedua lelang tersebut.

"Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK (MAliki) yang diserahkan oleh MJ (Mujib orang kepercayaan dua tersangka penyuap) sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai," ucap Alex

Adapun dalam OTT tersebut pun, KPK telah menyita barang bukti uang tersebut bersama dokumen.

"Saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta," ujar Alex.

Untuk proses penyidikan KPK, kata Alex, KPK langsung melakukan penahahan terhadap tiga tersangka untuk 20 hari pertama. Mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021 dirumah tahanan berbeda.

Sebagai tersangka penerima suap, Maliki akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, dua pemberi suap tersangka Mahraini ditahan di Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Fachriadi ditahan di Rutan Kavling KPK C-1 Gedung KPK Lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI