Suara.com - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyayangkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendampingi kubu Moeldoko menggugat AD/ART Demokrat tahun 2020. Reputasi dan rekam jejak Yusril selama ini disebut telah tercoreng dengan langkahnya tersebut.
"Kami menyayangkan Prof Yusril Ihza Mahendra yang selama ini dikenal istikomah mengawal partai yang dibidaninya PBB sebagai Ketua Umum menjadi kuasa hukum melakukan uji materi AD/ART partai lain dalam hal ini Partai Demokrat. Apa kata dunia?" kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani seperti dikutip Suara.com, Senin (27/9/2021).
Kamhar mengatakan, akan lebih elok jika Yusril mengikthiarkan adanya kekosongan hukum dengan membuat terobosan. Menurutnya, AD/ART Partai Bulan Bintang (PBB) tak lebih demokratis dari pada milik Demokrat.
"Reputasi dan rekam jejak YIM (Yusril) sebagai pejuang demokrasi tercoreng dengan langkahnya ini. Image berpolitik amar ma’ruf nahi mungkar untuk kemajuan dan peningkatan kualitas demokrasi yang selama ini dibangun, pupus seketika karena pilihannya bersekutu dengan 'pembegal Partai Demokrat' melakukan kemungkaran untuk membajak demokrasi," tuturnya.
Baca Juga: AD/ART Partai Demokrat Digugat Yusril, SBY Singgung Soal Hukum Bisa Dibeli
Selain itu, Kamhar mengatakan, apa yang dilakukan Yusril mengobok-obok partai politik dan membuka ruang yang semakin lebar untuk mengintervensi independensi partai politik sebagai institusi dan pelembagaan demokrasi.
Menurutnya, hal tersebut bukan hanya ancaman bagi Partai Demokrat, tapi menjadi ancaman bagi seluruh partai politik di Indonesia, terlebih lagi ini ancaman bagi reformasi dan demokrasi.
"Beliau lupa jika pada Pilkada serentak 2020, anaknya yaitu Yuri Kemal Fadlullah di usung Partai Demokrat hasil Kongres V yang AD/ART-nya di judicial review pada Pilkada Belitung Timur yang lalu. Apa karena kalah Pilkda kemudian tanpa beban menerima pinangan para pembegal partai? Semoga tidak demikian," tuturnya.
Lebih lanjut, Kamhar dan pihaknya berkeyakinan dan memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa Kongres V Partai Demokrat diselenggarakan sesuai dengan mekanisme organisasi.
Gugatan
Baca Juga: Sebut Yusril Keliru, Ini Kata Refly Harun tentang Pencalonan SBY di Pilpres 2004
Sebelumnya, Yusril mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait AD/ART Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).
Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.
"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.
Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.