Waspada Gelombang III, DPR Minta Pemerintah Kaji Lebih Dalam Izin Kegiatan Besar

Senin, 27 September 2021 | 12:35 WIB
Waspada Gelombang III, DPR Minta Pemerintah Kaji Lebih Dalam Izin Kegiatan Besar
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI meminta pemerintah mengkaji lebih mendalam terkait izin untuk penyelenggaraan kegiatan besar, semisal konser musik hingga acara pernikahan besar.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melihat pemberian izin untuk kegiatan-kegaiatan besar di atas memang bagus.

"Sebenarnya itu bagus untuk menggerakkan roda perekonomian di masyarakat, namun saya pikir pemerintah perlu membuat kajian yang mendalam tentang rencana berskala besar tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9/2021).

Dasco mengingatkan agar pemerintah tetap harus mewaspadai penyebaran Covid-19 di tengah melonggarnya kebijakan-kebijakan yang diberlakukan. Terlebih menyoal adanya gelombang ketiga.

Baca Juga: Ancaman Gelombang Ketiga COVID-19, Walkot Tangsel ke Warga: Jangan Panik, Tapi...

"Ini bukan menakut-nakuti, tapi mewaspadai juga karena sudah terjadi di berbagai negara itu lonjakan Covid gelombang ketiga. Oleh karena itu kalau pemerintah mengeluarkan perizinan dalam skala besar, selain kajian, aturan yang dibuat secara ketat, terutama pentaatan protokoler kesehatan, dan juga sanksi yg ketat utk penyelenggara dan peserta apabila melanggar itu," tutur Dasco.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyebut pemerintah sudah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan besar seperti konser musik hingga acara pernikahan besar dengan pedoman yang ditetapkan.

Johnny menyebut ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor pariwisata dan seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19.

“Mempertimbangkan perlunya kita mewadahi aktivitas masyarakat agar tetap produktif namun juga aman dari Covid-19, pemerintah kini dapat memberikan izin untuk mengadakan perhelatan dan pertemuan berskala besar yang melibatkan banyak orang, asalkan mematuhi pedoman penyelenggaraan yang telah ditetapkan,” kata Johnny, Minggu (26/9/2021).

Kegiatan berskala besar dimaksud adalah kegiatan yang melibatkan partisipan atau undangan dalam jumlah besar dan dari berbagai tempat.

Baca Juga: Anies: Jakarta Gencarkan Deteksi Dini, Cegah Gelombang Ketiga Covid-19

Dia mencontohkan acara yang dimaksud seperti; konferensi, pameran dagang, acara olahraga, festival konser, pesta maupun acara pernikahan besar, dan Kompetisi sepak bola Liga 1 dan Liga 2.

“Tentu saja penyelenggaraan kedua acara besar tersebut telah melalui diskusi berbagai pihak guna," ucapnya.

Politisi Partai NasDem ini menyebut Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua pada tahun ini menjadi contoh kegiatan berskala besar sesuai pedoman yang sedang dijalankan.

“Pedoman dan praktik yang berjalan baik dalam penyelenggaraan PON XX, akan dapat menjadi pengalaman berharga bagi Indonesia untuk mengadakan kegiatan berskala besar di masa pandemi,” jelasnya.

Izin kegiatan besar akan diberikan selama kasus Covid-19 terkendali, setiap penyelenggara harus berkoordinasi dengan matang bersama pemerintah dan Satgas Covid-19 setempat.

Sedikitnya ada 6 faktor potensi penularan virus yang harus dipertimbangkan sebelum izin diberikan; kondisi covid-19 di daerah acara, tempat acara memungkinkan untuk jaga jarak dan bersirkulasi udara baik, durasi acara, tata kelola kegiatan, jumlah partisipan, dan kondisi partisipan (sudah divaksin atau belum).

Pemerintah juga menetapkan contoh pedoman penyelenggaraan kegiatan besar sebagai berikut:

Sebelum Kegiatan: Edukasi kesehatan, menyusun pedokman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, memastikan fasilitas dan sarana prasarana mendukung protokol kesehatan.

Saat Kegiatan: Skrining kesehatan, pastikan alat kesehatan tersedia, partisipan harus taat prokes, segera rujuk jika ditemukan kasus positif.

Setelah Kegiatan: Memastikan tidak ada kasus positif yang lolos untuk kembali ke daerah asal. Optimalkan karantina setelah sampai asal daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI