Suara.com - Tinggal tiga hari lagi 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan didepak per 30 September 2021. Menjelang hari penentuan itu, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggeruduk gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Dalam aksi itu, BEM SI menuntut Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menyelamatkan 57 pegawai KPK yang kekinian dinonaktifkan.
Pantauan Suara.com, sejak pukul 10.41 WIB massa aksi mulai berdatangan, mereka berkumpul di sekitran gedung KPK.
Mereka menyampaikan aspirasinya, dengan lantang meminta Jokowi segera mengambil tindakan. Mereka juga menyebut KPK sebagai 'Komisi Penyelamatan Korupsi.'
Baca Juga: Tuntut Jokowi Selamatkan 57 Pegawai KPK, BEM SI Gelar Demo: Pecat Firli!
Dalam orasinya, aksi massa juga menyanyikan yel-yel yang menyebut kematian KPK yang telah mati di tangan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Dimana-dimana keadilan itu. Keadilan ini sudah mati,"
"KPK sudah mati, KPK sudah mati, semua itu gara-gara Pak Filri," suara nyayian mereka lantang sambil menunjuk-nunjuk gedung KPK tempat Firli Bahuri berkantor.
57 Pegawai KPK Dipecat
KPK resmi mengumumkan memberhentikan 57 pegawai KPK tak lulus dalam TWK dengan hormat pada 30 September 2021. Adapun sebanyak enam pegawai KPK yang sempat diberi kesempatan untuk ikut pelatihan bela negara akan pula diberhentikan bersama 51 pegawai KPK yang dinyatakan telah memiliki rapor merah karena tidak lulus TWK.
Baca Juga: BEM SI Ancam Demo Besar-besaran Jika Jokowi Tak Angkat TWK KPK Jadi ASN
"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 september 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).
"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," tambahnya.
Pengumuman pemberhentian 57 pegawai KPK ini dipercepat oleh KPK. Sepatutnya para pegawai KPK yang tidak lulus TWK akan selesai masa baktinya sebagai pegawai KPK pada 1 November 2021.
Seperti diketahui, awalnya ada sekitar 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi dalam TWK yang digelar oleh Kementerian Badan Kepegawaian Negara (BPK) RI.
Namun, ada sekitar 24 pegawai KPK yang dapat mengikuti pelatihan bela negara untuk nantinya dapat mengikuti TWK menjadi ASN. Sementara, 51 pegawai lainnya sudah tidak dapat dibantu. Lantaran dianggap hasil TWK mendapatkan rapor merah. Sehingga, tidak dapat mengikuti pelatihan bela negara.