Rapat Bamus Rampung, DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Interpelasi Anies Besok

Senin, 27 September 2021 | 11:46 WIB
Rapat Bamus Rampung, DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Interpelasi Anies Besok
Rapat Bamus Rampung, DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Interpelasi Anies Besok. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. [Instagram@prasetyoedimarsudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Jumlah anggota DPRD DKI Jakarta saat ini adalah 105 orang, karena satu pengganti Arifin dari fraksi PKS yang wafat belum dilantik. Artinya sebanyak 53 orang paling sedikit haru datang ke rapat paripurna besok jika ingin Anies dipanggil.

Interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 BAB VIII tentang Pelaksanaan Hak DPRD dan Anggota DPRD DKI.

Pasal 120 menjelaskan hak interpelasi adalah hak DPRD meminta keterangan pada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI