Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dan dua tempat lainnya. Penggeledahan dilakukan secara berturut-berturut pada Jumat (24/9) dan Sabtu (25/9) lalu.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
"Tim Penyidik, telah melakukan penggeledahan secara berturut-turut pada Jumat (24/9/2021 yang berlokasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP (Mal Pelayanan Publik) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur dan Sabtu (25/9/2021) yang berlokasi di 2 tempat yaitu rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini, beralamat di Kalirejo Dringu Kabupaten Probolinggo dan di Semampir Kraksaan Kabupaten Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).
Dari beberapa lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen, yang diduga menjadi barang bukti pada perkara ini.
Baca Juga: KPK 'Obok-obok' Tiga Kantor OPD Pemkab Probolinggo, Sita Sejumlah Dokumen
"Selanjutnya akan dicocokkan mengenai keterkaitan bukti-bukti dimaksud dengan perkara ini dan kemudian dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara Tsk PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan," ujar Ali.
Seperti diketahui, Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan kades. Selain Tantri dan Hasan, ada 20 orang lainnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama.