Bantah Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut Ingatkan Soal HAM ke Haris Azhar dan Fatia

Senin, 27 September 2021 | 11:30 WIB
Bantah Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut Ingatkan Soal HAM ke Haris Azhar dan Fatia
Bantah Punya Bisnis Tambang di Papua, Luhut Ingatkan Soal HAM ke Haris Azhar dan Fatia . Luhut Binsar Pandjaitan. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim tak memiliki bisnis di Papua. Dia membantah pernyataan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang mengungkap adanya dugaan keterlibatan dirinya dengan bisnis tambang di Blok Wabu.

Hal itu disampaikan oleh Luhut seusai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Dia menyebut pernyataan Haris Azhar dan Fatia sebagai fitnah.

"Saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut.

Dalam kesempatan itu, Luhut juga menyinggung soal Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai aktivis, Luhut meminta Haris Azhar dan Fatia bisa juga menghormati hak asasi dirinya.

"Jangan mengatakan hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang di-omongin juga kan ada. Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," katanya.

Luhut setelah diperiksa sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik dua aktitivis di Polda Metro.(Suara.com/M Yasir)
Luhut setelah diperiksa sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik dua aktitivis di Polda Metro.(Suara.com/M Yasir)

Luhut juga menyatakan, siap buka-bukaan di pengadilan untuk membuktikan bahwa pernyataan Haris Azhar dan Fatia soal keterlibatan dirinya dengan bisnis tambang di Blok Wabu, Papua tidak benar. Pernyataan ini merespons tantangan tim hukum Haris Azhar dan Fatia yang mengecam akan membongkar bagaimana keterlibatan Luhut dalam bisnis tersebut.

"Nanti kalau saya salah ya dihukum. Kalau yang dilaporkan itu salah, ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," kata dia.

Dalih Jaga Nama Baik

Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Baca Juga: Usai Gali Keterangan Luhut, Polda Metro Segera Periksa Haris Azhar dan Fatia KontraS

Dalam laporannya, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI