Suara.com - Setelah memeriksa Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, hari ini, penyidik Polda Metro Jaya berencana memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai terlapor dalam kasus pencemaran nama baik.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (27/9/2021).
"Nah hari ini sudah hadir, kami sudah ambil keterangannya sudah selesai. Rencana tindak lanjut kita akan mengkalrifikasi mengundang juga terlapornya. Terlapor ada dua di sini yang pertama FM (Fatia Maulidiyanti) kemudian ya kedua saudara HA (Haris Azhar)," kata Yusri saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya.
Namun, Yusri tak menerangkan secara detail kapan pemeriksaan terhadap dua aktivis itu akan dilaksanakan.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Luhut Diperiksa Sebagai Pelapor Dua Aktivis HAM
"Secepatnya nanti akan kami jadwalkan," katanya.
Yusri juga menjelaskan kedua belah pihak bisa saja melakukan mediasi asal ada kesepakatan. Namun, menurutnya, jika Luhut selaku pelapor tak mau mencabut laporannya, maka kasus tersebut bakal dilanjutkan oleh penyidik Polri.
"Kami ke depankan mediasi (di) tahap penyelidikan, nantinya. Kalau ada kesepakatan, Alhamdulillah. Kalau tidak ada, tetap berlanjut nanti," kata Yusri.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.
Kedua terlapor dikenakan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Baca Juga: Ditantang Haris Azhar Buka-bukaan soal Blok Wabu, Luhut: Kalau Saya Salah, Ya Dihukum
Luhut sebelumnya juga telah melayangkan dua somasi kepada Haris dan Fatia karena tidak terima atas video berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya." (Jacinta Aura Maharani)