Ditantang Haris Azhar Buka-bukaan soal Blok Wabu, Luhut: Kalau Saya Salah, Ya Dihukum

Senin, 27 September 2021 | 10:58 WIB
Ditantang Haris Azhar Buka-bukaan soal Blok Wabu, Luhut: Kalau Saya Salah, Ya Dihukum
Ditantang Haris Azhar Buka-bukaan soal Blok Wabu, Luhut: Kalau Saya Salah Ya Dihukum. Luhut setelah diperiksa sebagai terlapor kasus pencemaran nama baik dua aktitivis di Polda Metro. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjawab tantangan tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk buka-bukaan terkait data adanya dugaan keterlibatan dirinya dengan bisnis tambang di Blok Wabu, Papua. Luhut mempersilakan apa yang menurutnya sebagai fitnah itu untuk dibuktikan di pengadilan.

Hal itu disampaikan oleh Luhut seusai diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021). Dia mengklaim tak pernah memiliki bisnis di Papua sebagaimana yang dikatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

"Ya itu yang saya bilang biar nanti di pengadilan. Biar kita lihat. Karena saya tidak ada sama sekali bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi itu dibilang pertambangan-pertambangan, itu kan berarti jamak, saya tidak ada," kata Luhut.

Luhut juga menyatakan, siap menerima konsekuensi hukum jika terbukti salah. Namun, dia juga meminta sebaliknya apabila tudingan yang diutarakan oleh Haris Azhar dan Fatia tak terbukti.

"Biarlah dibuktikan di pengadilan, nanti kalau saya salah ya dihukum. Kalau yang dilaporkan itu salah, ya dia dihukum. Kita kan sama di mata hukum," katanya.

Kepada Haris Azhar dan Fatia, Luhut meminta tidak hanya memikirkan persolan HAM terhadap dirinya sendiri. Tapi juga memikirkan dirinya sebagai pihak yang menurutnya telah difitnah.

"Jangan mengatakan hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang diomongin juga kan ada. Jadi saya juga tidak ingin anak cucu saya merasa bahwa saya sebagai orang tua, kakeknya, membuat kecurangan di Papua yang saya tidak pernah lakukan," tuturnya.

Dalih Jaga Nama Baik

Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Baca Juga: Polisikan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Ngaku Siap Dihukum Jika Salah

Dalam laporannya, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI