Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 27 September 2021 | 10:51 WIB
Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW
Hukum Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Raudhatul Jannah (dok. istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seorang ulama dan cendekiawan Muslim yang hidup di abad ke-15 di Kairo Mesir juga meyakini bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan bentuk dari bid’ah hasanah karena biasanya diisi dengan perbuatan baik, seperti membaca Al-Qur’an.

Imam Abu Syamah, guru dari Imam An-Nawawi juga menilai maulid Nabi sebagai bid’ah yang baik karena perayaan ini timbu dari rasa kecintaan umat muslim kepada Nabi Muhammad SAW.

"Di antara yang termasuk bidah yang baik di zaman sekarang adalah perayaan Maulid Nabi SAW. Di dalamnya dilakukan sedekah, kebahagiaan dengan kelahiran Nabi SAW. Hal ini muncul karena rasa mahabbah atau cinta kepada Nabi SAW. Sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia diutusnya Nabi SAW kepada kita semua."

Pada dasarnya hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW bukanlah hal yang dilarang. Tentunya, selama kita mengisinya dengan bermacam hal yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI