Imbas ANBK Kemendikbud Ristek, PTM Campuran di Sekolah Jakarta Harus Ditunda

Minggu, 26 September 2021 | 22:16 WIB
Imbas ANBK Kemendikbud Ristek, PTM Campuran di Sekolah Jakarta Harus Ditunda
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Senin (30/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta harus menunda sementara pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) campuran di sekolah. Padahal, baru ada 899 sekolah lagi yang diizinkan untuk mengadakan PTM.

Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan alasan penundaan PTM campuran ini karena adanya Assesment Nasional Berbasis Komputer (ASBK) yang dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek). Kegiatan ini mulai dilakukan pada 27 sampai 30 September 2021.

"ANBK itu menghadirkan juga perwakilan siswa ke sekolah mana khawatir terjadi kerumunan di sekolah pelaksanaan PTM terbatas itu ditunda sampai 1 Oktober 2021," ujar Taga saat dikonfirmasi, Minggu (26/9/2021).

Taga menjelaskan, ANBK itu dilakukan hanya untuk tingkat SMA. Namun, penundaan PTM diterapkan untuk sekolah jenjang TK hingga SMP.

Baca Juga: Anies Serahkan Beasiswa kepada 45 Anak Yatim Piatu Akibat COVID-19

"Karena walaupun ANBK itu untuk jenjang SMA tetapi PTM terbatas itu melibatkan Paud SD SMP SMA SMK khawatir terjadi kerumunan bisa terjadi ada yang satu sekolah," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menambah jumlah sekolah peserta Pembelajaran Tatap (PTM) terbatas. Sebanyak 899 sekolah sudah diizinkan untuk kembali dibuka di tengah masa pandemi Covid-19.

Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Senin (30/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta, Senin (30/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 984 Tahun 2021 tentang penetapan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas tahap II pada masa PPKM.

"Menetapkan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM campuran tahap II pada masa PPKM," demikian bunyi surat yang diteken Kepala Disdik DKI Nahdiana, dikutip Senin (26/9/2021).

Nahdiana menjelaskan dalam surat itu, sebanyak 899 sekolah terdiri dari 809 sekolah umum tingkat TK hingga SMA dan SMK, serta 90 madrasah mulai tingkat RA sampai MA.

Baca Juga: Sudah Jalan Tiga Bulan, 15 Persen Anak Usia di Bawah 18 Tahun di Jakarta Belum Divaksin

Dengan demikian, 899 sekolah ini menambah jumlah sekolah yang menggelar PTM campuran menjadi 1.509 sekolah. Sebelumnya ada 610 sekolah yang boleh dibuka.

"Waktu pelaksanaan PTM Terbatas campuran tahap II pada masa PPKM dimulai tanggal 27 September dengan evaluasi secara berkala," kata Nahdiana.

Nahdiana mengatakan, seluruh sekolah yang mengikuti PTM ini seluruhnya sudah mengikuti assemen. Mereka diperiksa mampu atau tidaknya menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-ristek).

"Jadi apa yang sudah disiapkan sekolah kita lakukan kontrol nya itu lewat asessemen lalu ada asesemen siap mengajar," kata Nahdiana di SMPN 289, Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (26/9/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI