Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 81 tentang Pemberdayaan Karang Taruna. Dalam aturan ini, Karang Taruna tingkat RW dan Kelurahan akan mendapatkan dana stimulasi.
Anies menjelaskan, pemberian dana tersebut akan mulai dilakukan pada tahun 2022 menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) tahun itu. Tiap Karang Taruna tingkat RW akan mendapatkan dana Rp 500 ribu dan Kelurahan Rp 1 juta.
"Mulai bulan Januari besok dukungan untuk karang taruna ditingkat yang paling dasar kita siapkan untuk seluruh Jakarta," ujar Anies di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (26/9/2021).
Menurut Anies, kehadiran Karang Taruna sangat terasa manfaatnya bagi masyarakat sekitar, termasuk di masa pandemi ini. Karena itu dengan adanya dana ini, diharapkan kegiatan para pemuda bisa ditambah.
Baca Juga: COVID-19 di Jakarta, Anies: Sekarang Kondisinya Benar-Benar Terkendali
"Jadi nanti harapannya dana pemantik ini bisa dimanfaatkan betul-betul bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ditiap-tiap wilayah," katanya.
Ketua Karang Taruna DKI Jakarta, Muhammad Mul, mengatakan ada sekitar 2 ribu lebih Karang Taruna tingkat RW di Jakarta. Pemberian dana ini disebutnya akan membantu mereka untuk menjalankan operasional.
"Jadi mungkin di karang taruna tingkat RW ada kegiatan kreasi, olahraga dan keagamaan untuk melakukan kreasi," jelas Mul.
Kendati demikian, Mul menilai dana tersebut memang jumlahnya tidak bisa mencukupi semua kegiatan karang taruna. Namun, dengan adanya dana tambahan, maka mereka jadi punya modal untuk lebih semangat melakukan kegiatan.
"Untuk cukup dan tidak cukupnya memang tidak cukup, namun potensi wilayah ini sebagai pemantik atau acuan untuk temen-temen ayo nih ada anggaran, bergerak untuk membuat kegiatan," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Turun, Anies Sebut Dikerjakan Avengers