Laporkan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Diperiksa di Polda Metro Besok

Minggu, 26 September 2021 | 18:43 WIB
Laporkan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Diperiksa di Polda Metro Besok
Laporkan Haris Azhar dan Fatia KontraS, Luhut Diperiksa di Polda Metro Besok. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Rencana sedianya dipanggil untuk diklarifikasi sebagai pihak yang melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang mengatakan penyidik akan mengklarifikasi kliennya pada Senin (27/9/2021) besok.

"Besok pukul 08.30 WIB diminta keterangan pembuatan berita acara pemeriksaan," kata Juniver kepada wartawan, Minggu (26/9/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya telah menyampaikan bahwa penyidik akan segera memanggil Luhut untuk diklarifikasi. Penyidik, kata dia, juga telah meminta Luhut membawa sejumlah barang bukti dari laporan yang dilayangkan.

"Nantinya akan mengundang pelapor (Luhut) dengan membawa bukti-bukti yang ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/9) lalu.

Laporkan Aktivis Dalih Jaga Nama Baik

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Rabu (22/9/2021). [ANTARA]
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida, Rabu (22/9/2021). [ANTARA]

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Dalam laporannya, Luhut menyertakan barang bukti berupa video yang diduga diunggah oleh akun YouTube milik Haris Azhar. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Dalih Luhut melaporkan kedua aktivis HAM itu demi mempertahankan nama baiknya, anak, dan cucu

Baca Juga: TOP 3 NEWS: Momen BTS Hadiri Sidang PBB, Heboh Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon

"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI