Menurut Theresia Jari dari Tim peneliti JATAM Kaltim, pengambilan sampel air dilakukan di tiga titik lokasi. Titik pertama di aliran settling pond atau kolam penampungan air limbah SP-34, titik kedua di badan Sungai Palakan dan titik ketiga di muara Sungai Palakan yang bertemu dengan Sungai Santan.
Di tiga titik pengambilan sampel, rata-rata tingkat keasaman air atau pH sangat asam setelah diuji mencapai 2,57 (titik 1), 2,73 (titik 2) dan 2,69 (titik 3). Hasil uji juga menemukan tingkat kandungan logam berat besi (Fe) yang mencapai 3 kali lipat dari ambang baku mutu (titik 1), lalu 7 kali lipat (titik 2) dan 16 kali lipat (titik 3). Begitu juga ditemukan tingkat kandungan logam berat Mangan (Mn) yang mencapai 4 kali lipat (titik 1), 28 kali lipat (titik 2) dan 29 kali lipat, termasuk juga di antaranya lonjakan Total Dissolved Solid (TDS).
Dari ketiga titik pengambilan sampel dan hasil uji kualitas air berdasarkan parameter Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 02 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air maka dapat disimpulkan dugaan PT Indominco Mandiri (IMM) telah melanggar kedua peraturan di atas.
“Oleh karena itu tim JATAM menemukan bahwa PT IMM telah gagal dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupnya. Begitu pula jika mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan PT IMM, terdapat sejumlah instansi yang disebutkan dalam dokumen tersebut harus bertanggung jawab atas pengawasan serta turut lalai dalam melakukan pengawasan,” kata Theresia Jari, Tim Peneliti dari JATAM Kalimantan Timur, Minggu (26/9/2021).
“Bagi masyarakat yang berada di sepanjang ekosistem Sungai Palakan dan Santan, sungai bukan saja menjadi sumber penghidupan dan produksi masyarakat dari ekonomi perikanan dan perkebunan kelapa. Sungai erat kaitannya dengan identitas dan sejarah mereka sendiri, contohnya adalah penamaan tiga desa mulai dari Desa Santan Hulu, Santan Tengah dan Desa Santan Hilir semuanya menggunakan penamaan berdasarkan aliran sungai,” ujar Taufik Iskandar, warga sekaligus Ketua Kelompok Tani Muda Santan.
JATAM, Tani Muda Santan, gerakan #BersihkanIndonesia dan Tani Muda Santan mendesak 106 investor yang terafiliasi dengan PT IMM untuk mengevaluasi kebijakan mereka dalam kepemilikan saham di PT IMTG. Tiga investor dan pemilik saham yang diekspos di antaranya Banpu Minerals di Singapura, Employees Provident Fund (EPF) yang merupakan perusahaan pengelola dana pensiun milik pekerja, berbasis di Kuala Lumpur, Malaysia dan Dewan Jaminan Sosial (DJS) Ketenagakerjaan Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang terafiliasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia.
“Jika tidak ada evaluasi maka tiga perusahaan besar itu bisa disebut turut berkontribusi terhadap penghancuran lingkungan hidup dan krisis iklim di Kalimantan Timur dan bahkan Indonesia,” ujar Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional .
“Kami mendesak agar temuan hasil investigasi dalam laporan ini ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai kewenangannya, melakukan audit, evaluasi dan pemberian sanksi hingga penegakan hukum. Kami juga mendesak pemerintah pusat dan Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak melanjutkan perpanjangan kontrak PT IMM pada tahun 2028,” tutup Dinamisator JATAM Kaltim, Pradarma Rupang.
“Tercemarnya sungai akibat aktivitas pertambangan batubara bukan saja terjadi di Sungai Santan dan Palakan. JATAM menemukan setidaknya 206 konsesi perusahaan pertambangan batubara tumpang tindih, beririsan dan berada dalam radius di bawah 500 meter dari 97 tubuh sungai di Pulau Sumatera dan sebanyak 553 konsesi pada 232 tubuh dan aliran sungai di Pulau Kalimantan,” tambah Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional.
Baca Juga: Saat Pandemi, Investasi Saham Makin Dikenal Warga Desa di Sumsel
Kode Merah krisis iklim dan kemanusiaan dari PBB telah diumumkan. Indonesia harus segera meninggalkan industri batubara sebagai kontributor utama krisis iklim global. Dampak perubahan iklim telah dirasakan di berbagai penjuru bumi, termasuk di tempat-tempat di mana para investor dan pengusung industri batubara berkedudukan. Penting untuk para investor dan pengusung industri batubara ketahui, di manapun mereka berada, bahwa krisis yang mulai dirasakan bersama ini telah lebih lama dirasakan warga dan makhluk hidup lainnya di lokasi-lokasi pertambangan hingga PLTU Batubara, seperti di Kalimantan Timur.