Dua Tahun Tewasnya Mahasiswa UHO Muhammad Yusuf Kardawi, Pelaku Masih Misteri

Minggu, 26 September 2021 | 17:40 WIB
Dua Tahun Tewasnya Mahasiswa UHO Muhammad Yusuf Kardawi, Pelaku Masih Misteri
Sejumlah mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, turut serta dalam aksi demonstrasi di depan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Halu Oleo (UHO), Muhammad Yusuf Kardawi (19), diduga tewas tertembak saat mengikuti aksi Reformasi Dikorupsi di sekitar Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, pada 26 September 2019. Dua tahun sudah berlalu, namun dalang pembunuhnya belum juga terungkap.

Kuasa hukum keluarga Yusuf, Apri Awo menyebut aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Tenggara selalu berdalih bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

"Pihak penegak hukum khususnya Polda Sultra sebagai mana janjinya (menuntaskan kasus), setiap kami konfirmasi (bilangnya) masih dilakukan upaya penyelidikan. Siapa dalang dari meninggalnya almarhum Yusuf yang sampai saat ini masih menjadi misteri," kata Apri saat jumpa pers 'Peringatan 2 Tahun Aksi #ReformasiDikorupsi' dikutip dari YouTube KontraS, Minggu (26/9/2021).

Apri mengemukakan, salah satu kendala yang dikatakan oleh penyidik dalam mengungkap kasus ini lantaran pihak keluarga Yusuf menolak jenazah anaknya diautopsi. Namun, Apri sendiri meyakini kliennya itu tewas akibat ditembak.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Jakarta Turun, Anies Sebut Dikerjakan Avengers

Hal itu disampaikan Apri merujuk pada hasil rekonstruksi pada 28 September 2019. Ketika itu, salah satu saksi menceritakan bahwa tembakan lebih dulu menyasar Yusuf sebelum menyasar mahasiswa Halu Oleo lainnya atas nama Immawan Randi yang juga tewas tertembak.

"Saksi di sana bercerita bahwa penembakan pertama itu sebenarnya bukan ke Randi melainkan ke almarhum Yusuf baru ke Randi," tuturnya.

Apri, yang juga merupakan kuasa hukum keluarga Randi turut menyayangkan vonis proses penegakan hukum terhadap Brigadir Abdul Malik alias AM. Dia merupakan pelaku penembak Randi yang hanya divonis 4 tahun penjara.

Apri meyakini serangkaian peristiwa penembakan terhadap mahasiswa Halu Oleo ini tidak serta merta dilakukan oleh Brigadir Abdul Malik. Padahal kata dia, merujuk pada proses etik yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara terdapat tiga perwira polisi lainnya yang disebut turut melesatkan tembakan.

"Hasil etik terungkap sebenarnya yang melepaskan tembakan itu bukan satu orang saja, tetapi ada tiga perwira yang terbukti membawa senjata kemudian melepaskan tembakan pada saat kejadian di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan," bebernya.

Baca Juga: Viral Tamu Pernikahan Pulang sebelum Akad, Gara-gara Pengantin Pria Terlambat

"Kita anggap semua bahwa itu di luar dari proses hukum yang transparan kemudian seolah-olah pihak institusi dalam hal ini Polri itu ada upaya untuk menyembunyikan sebenarnya siapa yang pelaku sebenarnya, karena terbukti secara persidangan itu ada tiga orang yang melakukan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI