Suara.com - Panyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus anggota polisi berpangkat Aipda berinisial JD Tambunan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2 kilogram. Penangkapan itu terjadi saat Aipda JD menginap di kamar 104 Hotel Suranta, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Aipda JD ditangkap pada Jumat (24/9/2021) lalu terkait kasus kepemilikan 2 kilogram sabu-sabu.
“Iya benar diamankan, Aipda JD diamankan atas kasus narkoba,” ucapnya kepada Digtara.com--jaringan Suara.com, Minggu (26/9/2021).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri atas nama JD.
Lebih lanjut Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus yang menimpa Aipda JD tersebut.
“Untuk kasusnya masih kita dalami,” ucapnya.