Suara.com - Panyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus anggota polisi berpangkat Aipda berinisial JD Tambunan dalam kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 2 kilogram. Penangkapan itu terjadi saat Aipda JD menginap di kamar 104 Hotel Suranta, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Aipda JD ditangkap pada Jumat (24/9/2021) lalu terkait kasus kepemilikan 2 kilogram sabu-sabu.
“Iya benar diamankan, Aipda JD diamankan atas kasus narkoba,” ucapnya kepada Digtara.com--jaringan Suara.com, Minggu (26/9/2021).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu pucuk senjata api dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri atas nama JD.
Baca Juga: Walkot M Syahrial Penyuap AKP Robin Divonis 2 Tahun Bui, KPK Pikir-pikir buat Banding
Lebih lanjut Hadi mengatakan pihaknya masih mendalami kasus yang menimpa Aipda JD tersebut.
“Untuk kasusnya masih kita dalami,” ucapnya.