Dor..! Anak Tembak Emak Sendiri Pakai Senapan Angin, Begini Ceritanya

Minggu, 26 September 2021 | 10:31 WIB
Dor..! Anak Tembak Emak Sendiri Pakai Senapan Angin, Begini Ceritanya
Dor..! Anak Tembak Emak Sendiri Pakai Senapan Angin, Begini Ceritanya. Ilustrasi senapan angin. (Foto: Dok Polsek Rogojampi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - JS, pria berusia 40 tahun kini harus meringkuk di penjara lantaran diduga telah menembak ibu kandungnya sendiri saat sedang berada di perkebunan kelapa sawit. Pelaku diduga menembak korban berinisial RM dengan mengggunakan senapan angin.

Terkait peristiwa itu, JS telah ditangkap oleh aparat kepolisian. Kasus ini ditangani oleh Polres Pulau Raja, Asahan, Sumatra Utara. Sedangkan RM yang mengalami luka tembak, kini harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

Peristiwa itu terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit, Dusun IV, Desa Alang Bonbon, Kec Aek Kuasan Kab. Asahan, Sumut pada Jumat (24/09/2021) sore.

Kapolsek Pulau Raja AKP Mara Lidang Harahap seperti dikutip Digtara.com--jaringan Suara.com, membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Kasus Penembakan Ustaz di Tangerang, Polisi Masih Analisa CCTV

Ia menjelaskan saat peristiwa terjadi pada hari Jum’at sekira pukul 13.30 WIB. Awalnya, korban ketika itu sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di kebun dekat rumah mereka.

Pada saat korban mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit, tiba-tiba korban mendengar bunyi suara seperti letusan tembakan senjata. Di waktu yang bersamaan, korban merasa sakit pada punggung belakang sebelah kiri.

Kemudian korban meraba punggungnya dan melihat sudah mengeluarkan darah dan langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah.

“Mendengar informasi tersebut, kami langsung menuju Lokasi Tempat kejadian Perkara(TKP) kemudian Dua Jam setelah Kejadian kami berhasil mengamankan pelaku JS dan  barang bukti berupa 1 unit senapan angin ke Polsek Pulau Raja guna proses penyidikan,” katanya. 

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 360 KUHPidana Juncto Pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Thn 1951 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Tembak Teman Sendiri, Pria di Medan Diciduk Polisi

Atas kejadian ini Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengimbau agar masyarakat yang memiliki senapan angin lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

“Seluruh pemilik senapan angin harus mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan pemeliharaan dan penyimpanan juga harus benar,” ujar Kapolres Asahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI