Empat Tahun Penjara, KPK Ekseksusi Stafsus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya

Sabtu, 25 September 2021 | 19:15 WIB
Empat Tahun Penjara, KPK Ekseksusi Stafsus Edhy Prabowo ke Lapas Surabaya
Ilustrasi KPK [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeksekusi mantan staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi ke Lembaga Pemastarakatan Klas I, Surabaya, Jawa Timur.

Andreau merupakan terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020. Andreau telah diputus pengadilan tingkat pertama dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Putusan tersebut berdasarkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 27/Pid.Sus-TPK/2021/ PN. Jkt Pst tanggal 15 Juli 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Telah melaksanakan putusan terpidana Andreau Misanta dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: Seluruh Kabupaten Kota di Jatim Zona Kuning, Prokes Ketat Tetap Jalan

Selain pidana badan, Andreau juga harus membayar uang denda Rp300 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Seperti diketahui, Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24,6 miliar dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Mundur Sebagai Wakil Ketua DPR, Golkar Siapkan Pengganti Azis Syamsuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI