Polisi Ringkus Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 25 September 2021 | 19:05 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar
Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana (tengah) bersama Kasat Reskrimnya Kompol Jamal Fakhur Rakhman (kanan) dan pemuka agama ustad Das'ad Latif (kiri) saat rilis kasus beserta tersangka KB (empat kanan belakang) di aula kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/9/2021). Antara/Darwin Fatir.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menangkap pelaku berinisial KB (27) yang membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9/2021) dini hari.

"Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana dalam konfrensi pers, Sabtu sore.

Penangkapan pelaku tersebut dari laporan dan informasi diterima, serta hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Dari pemeriksaan saksi awal dan tangkapan rekaman CCTV masjid berhasil identifikasi dilakukan oleh pelaku.

Selain itu, hasil olah TKP Tim Labolatorium Forensik menemukan adanya sisa pembakaran diduga botol berisi cairan minyak tanah.

Baca Juga: Soal Mimbar Masjid Dibakar, Jusuf Kalla Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kita kenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KHUPidana ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara, yaitu perbuatan sengaja membakar," ucap Witnu menekankan kepada awak media.

Untuk motif yang dilakukan pelaku, ungkap Kapolres, karena sakit hati kepada pengurus masjid setiap datang beristirahat atau tidur di masjid itu selalu dilarang oleh pengurus dan pengamanan masjid setempat.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat terburu-buru untuk segera menyelesaikan perbuatannya. Namun saat api sudah membara, pelaku lalu turun, selanjutnya pengurus masjid naik ke lantai dua dan menemukan mimbar sudah terbakar pada bagian belakang.

Dilihat dari motif pelaku, pembakaran ini sasarannya hanya mimbar ini. Saat malam kejadian itu memang kondisi hujan lebat dan atap masjid ada yang bocor.

"Ini motif awal yang kami dapatkan dari pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan perilaku aktifitas pelaku. Diduga sudah lama mengkonsumsi zat berbahaya seperti yang diatur dalam Undang-undang Narkotika," ungkapnya.

Baca Juga: JK Kecam Keras Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

"Ini juga akan kita kembangkan tentang keterkaitan pelaku dengan pengedar," tambahnya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan seperti sajadah yang sudah terbakar. Sebab, sajadah tersebut digunakan pelaku untuk membakar hingga cepat terbakar. Potongan mimbar sudah terbakar, serta kitab suci diamankan karena berada dekat dengan mimbar.

Tersangka KB saat ditanya apa tujuannya membakar mimbar masjid itu, kata dia menuturkan karena sakit hati sering ditegur pengurus dan pengamanan masjid. Ia pun mengaku sempat bakar-bakar kayu di dekat masjid. Sekitar pukul 21.00 WITA, saat mau tidur di masjid untuk istirahat, dilarang pengamanan masjid.

"Sering saya ditegur kalau di bawah (lantai satu) lagi tidur-tidur. Tadi malam sempat saya bakar-bakar kayu, baru saya naik (lantai dua), lalu saya bakar mimbar karena jengkel, baru turun, tapi dilihat sama orang, lalu saya lari keluar masjid. Saya menyesal," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI